Operasi Zebra
Lima Hari Operasi Zebra Digelar di Kota Bekasi, 800 Pengendara Ditilang Petugas
"Dalam operasi ini pelanggaran yang sering enggak pakai helm, tidak punya STNK maupun SIM. Pengendara dibawah umur juga kita tindak."
Penulis: Muhammad Azzam |
Sebanyak 800 pengendara kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang dalam Operasi Zebra 2019 di di Kota Bekasi dalam lima hari ini.
Operasi Zebra dimulai 23 Oktober hingga 5 November 2019 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini operasi kan mulainya tanggal 23 Oktober sampai hari ini 28 Oktober 2019. Jadi ini hari kelima sudah ada 800 pengendara kita tilang."
Hal itu dikatakan oleh Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian, Senin (28/10/2019).
Ganda menuturkan, setiap kali Operasi Zebra digelar pihaknya mengerahkan 38 personel kepolisian bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota bekasi dan Polisi Militer.
Untuk titik razia Operasi Zebra antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, dan Jalan Insinyur Juanda.
• Segel SD Negeri Karang Rahayu 01 Bekasi Sudah Dibuka, Siswa Bisa Belajar Lagi di Kelas
• DPRD Inisiatif Ajukan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Wali Kota Bekasi Minta Koordinasi
"Dalam operasi ini pelanggaran yang sering enggak pakai helm, tidak punya STNK maupun SIM. Pengendara dibawah umur juga kita tindak."
"Pokoknya yang ada di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas," katanya lagi.
Ganda menghimbau agar pengendara mematuhi aturan serta rambu lalu lintas. Semua aturan yang ditaati, kata Ganda, untuk kebaikan dan keselamatan pengendara itu juga.
"Kalau kita tidak bisa menertibkan orang, minimal tidak melanggar, gitu dulu. Selama ini seolah-olah aturan dan keselamatan itu milik polisi, padahal bukan. Itu semua buat masyarakat juga," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Zebra 2019 digelar mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Operasi Zebra berlangsung secara nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas aman dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.
• Jefri Nichol Bakal Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Depan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
• Kriss Hatta Menilai Janggal Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan yang Membelitnya
Dalam kegiatan penertiban itu, ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan, mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sasaran utama pada operasi yakni administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).