Sekolah Disegel

Segel SD Negeri Karang Rahayu 01 Bekasi Sudah Dibuka, Siswa Bisa Belajar Lagi di Kelas

Pemilik tanah SD Negeri Karang Rahayu 01 akan dibayar sesuai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2020.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Segel SD Negeri Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Kabupaten Bekasi akhirnya dibuka, Senin (28/10/2019). 

SD Negeri Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Kabupaten Bekasi, yang disegel  akhirnya dibuka, Senin (28/10/2019).

Ahli waris tanah sekolah tersebut yang melakukan penyegelan sekolah tersebut menggunakan kunci gembok.

Gembok itu dibuka sekitar pukul 10.30 WIB.

Pembukaan segel dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi diwakili Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman  dan Pertanahan (Disperkimtan), dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pertemuan dengan ahli waris.

"Hasilnya, ahli waris memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk jalankan salah satu fungsinya yaitu pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Senin (28/11/2019).

"Jadi hari ini segel sudah dibuka dan kedepan proses belajar kembali normal," ujarnya lagi.

Carwinda menuturkan, proses diskusi dan pertemuan bersama ahli waris dilakukan bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Disperkimtan.

Tanda dan Gejala Penyakit Jantung pada Pria, Bisa Muncul Tanpa Gejala Jelas, Waspadalah!

"Kami (Pemda) komitmen 2020 tanah milik ahli waris itu akan dibayarkan. Tadi ketua DPRD juga sudah meyakinkan juga dan akan kawal untuk penganggarannya tahun 2020 itu," katanya.

Penyegelan itu dilakukan karena tidak dipenuhinya tuntutan pemilik tanah terhadap pembayaran yang belum dilakukan Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.

"Kami berusaha agar ini kejadian ini tidak terulang. Kita juga sudah sampaikan ke Disperkimtan ini jadi perhatiannya untuk selesaikan soal pembayaran itu ke ahli waris," ucapnya,

Menurut Carwinda, Disdik hanya menempati saja, sedangkan urusan lahan dilakukan oleh pihak lain.

Dia atas nama Pemkab Bekasi memohon maaf kepada siswa serta orang tua siswa atas kejadian penyegelan tersebut.

Pasalnya, penyegelan itu berdampak terganggunya proses kegiatan belajar mengajar.

"Kami berusaha melakukan penyelesaian-penyelesaian persoalan, ini terakhir. Hari ini sekolah bisa berjalan seperti biasa, kita komitmen pendidikan di Kabupaten Bekasi jadi yang utama," katanya.

5 Tips Memilih Nanas Terbaik, Perhatikan Warna dan Cium Aroma Nanas!

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan proses untuk pembayaran lahan sekolah kepada ahli waris itu sudah dituang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved