Artis Tersangkut Narkoba

Jefri Nichol Bakal Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Depan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

"Alasannya karena kan aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan pengacara yang minta maaf," ujar Jefri Nichol.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jefri Nichol menjelang sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). 

Aktor  Jefri Nichol (20) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (28/10/2019),

Jefri Nichol diagendakan menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara dan atau rehabilitasi.

Bintang film tersebut diyakini bersalah melawan hukum atau tanpa hak mengonsumsi narkotika golongan satu.

Dia tiba di gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakaera Selatan, Senin (28/10/2019) pukul 13.45 WIB.

Kriss Hatta Menilai Janggal Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan yang Membelitnya

Kornea Mata Terluka Akibat Tidur Pakai Softlens, Salshabilla Adriani Kapok Langgar Aturan

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dia melempar  senyum kepada awak media yang sudah menantinya.

"Alhamdulillah kabarnya baik," kata Jefri Nichol saat mengungkapkan kabar dirinya.

Dalam agenda pledoinya ini, kata Jefri Nichol, dia sendiri  yang akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan dari JPU.

"Nanti saya bacain sendiri pledoinya di dalam ruang sidang dan di depan majelis hakim," ucapnya sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Menurut dia, dirinya sendiri membaca pledoi karena sudah dibuat selama dua minggu belakangan ini di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kartika Putri Kebingungan Saat Bilirubin Sang Buah Hati Tinggi dan Tubuh Menguning

Tanda dan Gejala Penyakit Jantung pada Pria, Bisa Muncul Tanpa Gejala Jelas, Waspadalah!

"Alasannya karena kan aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan pengacara yang minta maaf," ujar Jefri Nichol.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan Jefri di dalam kulkas.

Sebelum ditangkap, Jefri Nichol sudah dibuntuti saat membeli kertas hisap atau papir di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Jefri Nichol pun dibawa oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur pada 9 Agustus 2019.

Jefri Nichol menjalani rehabilitasi di RSKO karena penyidik menerima dan menyetujui proses assesment rehabilitasi yang diajukan oleh pihak keluarga Jefri Nichol.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved