Warga Miskin

DPRD Inisiatif Ajukan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Wali Kota Bekasi Minta Koordinasi

"Itu ajukan Perda inisiatif DPRD ya? Ya enggak apa-apa kami dukung. Tapi perda harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis."

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan, raperda itu merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Bekasi.

Raperda itu menjadi prioritas sehingga akan terus diperjuangkan hingga menjadi perda.

"Kita sudah susun draf-nya, rencanya akhir bulan November ini akan dibahas DPRD dengan Pemkot Bekasi soal Raperda itu," ujar Nico kepada Warta Kota, Minggu (27/10/2019).

Nicodemus menuturkan, dalam raperda ini sudah rinci dijelaskan mulai dari ketentuan umum, hak dan kewajiban, mekanisme.

Selain itu, alasan DPRD Kota Bekasi mengajukan raperda inisiatif tentang bantuan hukum bagi orang miskin.

Segel SD Negeri Karang Rahayu 01 Bekasi Sudah Dibuka, Siswa Bisa Belajar Lagi di Kelas

Tanda dan Gejala Penyakit Jantung pada Pria, Bisa Muncul Tanpa Gejala Jelas, Waspadalah!

Alasan utama DPRD merancang Raperda inisiatif itu karena melihat banyak warga miskin terjerat kasus pidana maupun perdata tak bisa berbuat banyak.

Warga miskin bingung ketika tersandung hukum dan harus mencari pengacara pendampingnya.

"Selama ini masyarakat tidak mampu kan pasrah karena sidang kan harus didampingi pengacara, mereka kebingungan mau cari pengacara tapi enggak punya uang," katanya.

Meski begitu, Pengadilan Negeri telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Akan tetapi jumlah pengacara yang ada tak dapat membantu semua warga miskin yang sedang berperkara.

"Warga miskin di Kota Bekasi yang mengalami kondisi itu cukup banyak, tapi pengacara yang ada di Posbakum dan LBH enggak bisa mencukupi."

5 Tips Memilih Nanas Terbaik, Perhatikan Warna dan Cium Aroma Nanas!

Cara Mengolah Daging Merah Menjadi Lebih Sehat, Hati-hati Panas Terlalu Tinggi Berbahaya!

"Jadinya banyak perkara yang dialami warga miskin terkantung-kantung cukup lama," kata Nicodemus.

Nantinya, perda tentang bantuan hukum bagi warga miskin dapat membantu Pengadilan Negeri ketika melakukan sidang.

Tak dapat dipungkiri, Pengadilan Negeri maupun Kejaksaan Negeri kewalahan ketika harus menjalani sidang perkara ya g menimpa warga miskin tetapi tak ada pengacara yang mendampingi.

"Perda ini selain membantu warga miskin juga membantu pengadilan dan kejaksaan," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved