Rumah Susun
Penghuni AMPR Minta Pemilihan Ulang Pengurus P3SRS karena Tidak Sesuai Pergub 132
Penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR), Kemayoran, Jakarta Pusat, mendesak ada pemilihan ulang pengurus.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR), Kemayoran, Jakarta Pusat, mendesak ada pemilihan ulang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Pengurus P3SRS periode 2019-2022 yang diketuai Khairil Pohan dinilai tidak sah karena tidak tinggal di AMPR tapi di Apartemen Mediterania Lagoon Residences yang berada di sebelah AMPR.
Penghuni AMPR, Ade Suryani beralasan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik dan Apartemen dikatakan syarat pengurus adalah pemilik yang berdomisili di rumah susun dan berstatus sebagai pemilik sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki.
"Kalau kita mau konsisten menegakkan aturan, maka yang mengklaim sebagai pengurus baru itu tidak memenuhi syarat pasal yang dimaksud."
"Meski memiliki unit, tapi kenyataannya mereka tidak tinggal di sini," katanya, Sabtu (26/10/2019).
• Terbongkar Gerombolan Kejahatan Beraksi sebagai Pengemis yang Saat Diminta Baca Bismillah Tidak Bisa
Keresahan warga mengenai pengurus yang tidak sah itu ditampilkan dalam spanduk besar di dinding gedung AMPR.
Siapapun yang melintas, pasti akan melihat spanduk kuning berukuran besar tersebut.
Warga menolak kepengurusan saudara Khairil Poloan CS karena belum ada serah terima yang didampingi Pemprov DKI Jakarta. Sehingga tidak dibenarkan mengambil alih kepengelolaan AMPR.
"Pasal dalam pergub tersebut (Pasal 45 huruf f Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018) sudah sangat bagus, dengan tujuan agar para pengurus dapat mengetahui situasi dan kondisi terkini," ujarnya.
Sementara penghuni AMPR lainnya, Yanuar juga meminta agar dilakukan pemilihan ulang. Ia beralasan dalam Pasal 54 ayat 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 juga menyatakan bahwa Akta Pendirian AD/ART, P3SRS harus dicatat dan mendapat pengesahan dari Gubernur.
"Warga juga menghimbau agar para pemilik, penghuni AMPR tetap melakukan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), air, dan listrik di Bank Artha Graha milik pengelola lama yang statusnya masih aktif, atau langsung di badan pegelola di lantai M," ucapnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, sejumlah unit apartemen di AMPR diputus listriknya lantaran tagihan listrik di unit tersebut belum dibayarkan selama tiga bulan.
Padahal pemilik unit telah membayar tagihan listrik ke rekening BCA yang dipegang P3SRS yang dipimpin Khairil CS.
Namun, kenyataannya tidak dibayarkan selama tiga bulan hingga sejumlah unit apartemen di AMPR mengalami pemadaman listrik.
• Pelaksanaan Niat Keliling Indonesia dengan Berjalan Kaki Jadi Bukti Watimin Cinta NKRI
Adapun di AMPR sedang terjadi dualisme kepengurusan dimana satu P3SRS diketuai oleh Ikhsan, dan P3SRS lainnya diketuai oleh Khairil Poloan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/spanduk-besar-berisi-keluhan-penghuni.jpg)