Tabib Rancang Bunuh Ninoy Karundeng Pakai Kampak, Lalu Mayatnya Dibuang ke Lokasi Kerusuhan
APARAT Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tersangka INS yang berprofesi sebagai dokter, katanya, dibekuk paling terakhir di antara 15 tersangka ini.
Ia dibekuk di Cibinong, Bogor, pada 10 Oktober lalu.
• Ini Nama-nama Calon Menteri yang Sudah Dipanggil Jokowi ke Istana
"Kami pastikan ini tidak rekayasa. Semua berdasar fakta dan alat bukti yang didapat dari olah TKP."
"Metode mereka melakukan propaganda seperti ini dalam WA grup. Masih ada upaya pengembangan hingga saat ini," jelas Dedy.
Ia menjelaskan, penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan, dan tindak kekerasan terhadap Ninoy Karundeng terjadi di sebuah masjid di Pejompongan pada 30 September 2019.
• Ke Jepang Saat Jokowi Sibuk Pilih Menteri, Maruf Amin Dinilai Wapres Paling Lemah Power Politik
"Di mana pada hari dan jam yang sama, sebelumnya sedang terjadi unras di sekitar sana dan berakhir anarkis," paparnya.
Sehingga, saat itu dilakukan pembubaran massa yang didahului imbauan membubarkan diri.
"Beberapa menolak membubarkan diri, hingga kepolisian melakukan langkah-langkah untuk membubarkan peserta unras."
• Tito Karnavian Kemungkinan Bakal Jadi Menteri, Ini Bursa Calon Kapolri Selanjutnya
"Saat itu Saudara Ninoy ada di lokasi, dan keberadaannya diketahui beberapa orang atau oknum."
"Kemudian, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan bersama-sama terhadap korban."
"Termasuk penyekapan dan ada upaya mengambil alih barang-barang milik korban, di antaranya laptop dan ponsel," beber Dedy.
• Eggi Sudjana Diajak Sumbang Dana Bikin Bom Hidrogen tapi Tak Respons, Akhirnya Dipulangkan Polisi
Bahkan kata Dedy, para tersangka sempat berencana membunuh Ninoy Karundeng menggunakan kampak.
"Serta rencananya korban setelah dibunuh, mayatnya akan dibawa dengan ambulans dan dibuang di lokasi kerusuhan. Sehingga nantinya ia dianggap korban kezaliman polisi," terang Dedy.
Namun, akhirnya rencana itu, kata Dedy, tak terjadi karena ambulans yang mereka tunggu tak kunjung datang.
• Blangko KTP Elektronik Terbatas, Warga Bekasi Mengeluh Dua Tahun Pakai Suket
Karena perbuatannya, kata Dedy, para tersangka dijerat pasal berlapis.