Tabib Rancang Bunuh Ninoy Karundeng Pakai Kampak, Lalu Mayatnya Dibuang ke Lokasi Kerusuhan

APARAT Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2019) 

APARAT Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Ninoy Karundeng, pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi.

Sebanyak 13 tersangka ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya, karena kondisi kesehatan.

Dari para tersangka yang ditahan, tiga di antaranya adalah perempuan.

Pesan Perpisahan Ryamizard Ryacudu: Tidak Perlu Saling Membunuh karena Beda Aliran

Dua perempuan berperan menyebar video intimidasi terhadap Ninoy Karundeng dan konten penghasutan, ke sejumlah grup WhatsApp.

Sementara, seorang perempuan lainnya, ISN, adalah seorang dokter di tim medis, yang turut mengintimidasi korban.

Penganiayaan, pengeroyokan, penyekapan dan tindak kekerasan terhadap Ninoy terjadi di sebuah masjid di Pejompongan pada 30 September 2019.

Ryamizard Ryacudu: Saya akan Menangis Kalau Prabowo Tidak Lebih Baik

"Di mana pada hari dan jam yang sama, sedang terjadi unras di sekitar sana dan berakhir anarkis," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi, Selasa (22/10/2019).

Saat itu, kata Dedy, para pelaku sempat berencana membunuh Ninoy Karundeng dengan kampak, setelah menganiaya dan menyekap korban.

"Serta rencananya korban setelah dibunuh, mayatnya akan dibawa dengan ambulans dan dibuang di lokasi kerusuhan. Sehingga nantinya ia dianggap korban kezaliman polisi," kata Dedy.

Tak Ada Orang Asli Papua di Kabinet Indonesia Maju, Padahal Pernah Dijanjikan Jokowi

Namun, akhirnya rencana itu, kata Dedy, tak terjadi karena ambulans yang mereka tunggu tak kunjung datang.

Menurut Dedy, pelaku yang sempat merencanakan pembunuhan pada korban adalah tersangka IRA.

Ia ditangkap di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Digantikan Prabowo, Ryamizard Ryacudu: Kira-kira Tidak Beda Jauh Lah

"Ia memukul dan menginterogasi korban. Dan yang paling utama, IRA ini yang merencanakan pembunuhan atas korban, dengan kampak," ungkapnya.

Karenanya, IRA dikenakan pasal penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan.

"Rencana ide pembunuhan dengan kapak dan membawa dengan ambulans itu, konsep itu yang dibuat IRA. Namun tidak terlaksana," jelas Dedy.

17 Menteri Kabinet Indonesia Maju Berasal dari Partai Politik, Empat Jenderal Ikut Mengawal

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved