Eggi Sudjana Harus Berurusan dengan Polisi Lagi karena Tukang Pijitnya Diduga Merakit Bom
ALAMSYAH, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengatakan kliennya diamankan kepolisian karena diduga pernah berkomunikasi dengan orang yang merakit bom.
Alamsyah belum mengetahui status dari kliennya untuk saat ini.
Dirinya pun mengaku tengah berada di luar kota, sementara Eggi Sudjana didampingi oleh anaknya setelah diamankan polisi.
"Belum diketahui statusnya. Cuma penjelasan begitu untuk diklarifikasi dengan orang yang ditangkap polisi."
• Maruf Amin Tetap Jabat Ketua Umum MUI Meski Jadi Wakil Presiden
"(Untuk saat ini) Baru anaknya saja yang mendampingi, keluarganya. Kebetulan saya lagi keluar kota," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengonfirmasi berita terkait pengamanan Eggi Sudjana oleh jajaran kepolisian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa.
• Ditutup karena Ada Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Monas Jadi Tempat Sterilisasi Tamu Istana
"Benar saat ini Pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro," ujar Asep ketika dikonfirmasi, Minggu (20/10/2019).
Ia juga membenarkan kediaman Eggi Sudjana telah digeledah oleh kepolisian.
Namun, mantan Kapolres Bekasi Kota itu tak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Eggi Sudjana.
• Putri Penikam Wiranto Diikutkan Program Deradikalisasi, Sempat Disuruh Ayahnya Serang Polisi
"Polda Metro Jaya (yang menggeledah). Untuk Eggi Sudjana, kita hanya bisa mengatakan benar (telah diamankan)," ucapnya.
Sebelumya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran.
• Polisi Ciduk 81 Terduga Pelaku Bentrok Antar Desa di Buton, Satu Orang Diringkus Saat Apel Pasukan
Hal itu sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka pada Selasa (14/5/2019) lalu, kemudian ditangkap saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) itu.
• Ini Aneka Senjata Tajam yang Disita Polisi dari 81 Terduga Pelaku Tawuran Antar Desa di Buton
Sebab, atas pertimbangan subyektifitas penyidik, penahanan Eggi Sudjana dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019).