Berita Video
VIDEO: Selain Isi Paku, Bom Rakitan Kelompok Abdul Basith Juga Pakai Merica Untuk Lukai Mata
"Jadi selain ada pakunya juga ada merica yang sifatnya pedas di bom rakitan ini. Dengan harapan asapnya bisa melukai mata," kata
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Laode bersama 4 orang lainnya merakit bom ikan di Rumah Basith.
Pada 27 September malam kembali diadakan pertemuan di rumah Laksda (Purn) Sony Santoso di Perumahan Taman Royal, Tangerang bersama Abdul Basith dan beberapa tersangka lainnya.
Pertemuan kembali digelar di sana pada 28 September dan akhirnya beberapa tersangka diamankan di sana termasuk Abdul Basith dan Laksda (Purn) Sony Santoso.
"Saat kita amankan penyidik mendapati 28 bom rakitan yang siap diledakkan dalam aksi Mujahid 212 dan di sejumlah pusat bisnis di Jakarta," katanya.
Sejak awal kata Argo kelompok ini ingin membuat chaos dalam setiap aksi demo mahasiswa dan pelajar.
"Jadi total tersangka semuanya menjadi 21 orang. Dalam bom ikan rakitan sebelumnya ada 14 tersangka. Lalu ada 7 tersangka baru yang diketahui terlibat dalam peledakan molotov saat demo ricuh 24 September 2019 lalu. Mereka ini satu jaringan," kata Argo.
Argo menjelaskan dalam kasus peledakan sejumlah molotov saat demo ricuh, Selasa, 24 September 2019 di Pejompongan, Jakarta Pusat dan Palmerah, Jakarta Barat, ditetapkan 10 tersangka.
"Dari 10 tersangka, 3 tersangka sebelumnya sudah kita bekuk dalam kasus bom ikan rakitan. Jadi tersangka barunya ada 7 orang," kata Argo.
Sementara kata Argo satu orang lainnya masih buron atau jadi DPO polisi yakni KSM.
"Barang bukti yang diamankan adalah, pecahan botol molotov dan molotov yang belum diledakkan, serta sejumlah pakaian dan HP," kata Argo.
Mereka katanya membuat molotov dengan menggunakan botol diisi dengan bensin premium yang dibakar
menggunakan sumbu dari kain. "Molotov digunakan untuk menyerang petugas pada saat demonstrasi yang anarkis tanggal 24 September 2019," kata Argo.
Ia menjelaskan awalnya pada 20 September 2019 telah dilakukan pertemuan di rumah saudara S di Jalan WR Supratman Nomor 111 Ciputat yang diikuti oleh tersangka YD, BST, OS. Dalam pertemuan tersebut saudara S memerintahkan kepada seluruh anggota yang hadir agar membuat kerusuhan pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar dengan
membuat bom serta membakar mobil dan menjarah toko-toko.
"Tanggal 22 September 2019, tersangka YD meminta ijin kepada tersangka Abdul Basith untuk membuat molotov, dan disetujui serta memerintahkan YD meminta dana untuk
membuat molotov tersebut kepada EF," kata Argo.
Lalu tanggal 23 September 2019, YD meminta dana kepada EF, dan EF menyuruh HK untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 800.000,- kepada YD melalui rekening tersangka UMR.
"Akhirnya tanggal 23 September 2019, tersangka YD membuat 7 buah molotov bersama-sama dengan UMR, TM, JG, HW bertempat di rumah tersangka HW," kata Argo.