Jumat, 24 April 2026

Soal Pembajakan Siaran FTA, KPI Pusat Minta KPID Tegakkan UU

Seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau kepada KPI Daerah (KPID) agar tidak membuat kegaduhan, karena harus kembali kepada penegakan Undang-Undang Penyiaran. 

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Yuliandre Darwis, dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Adapun, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta lembaga penyiaran berlangganan untuk meminta izin pemilik materi siaran, sebelum melakukan aktivitas penyiaran.

Perbankan Terus Menawarkan Layanan Buka Rekening secara Online

Dia mengatakan, seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

Yuliandre menegaskan semua pihak harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. 

KPI, kata Yuliandre, mengacu pada Undang-Undang Penyiaran Pasal 43, yaitu ayat (1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

Ayat (2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.

Sedangkan ayat (3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.

Ayat (4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini Cara MRT Jakarta Agar Bisa Meraih Pendapatan Rp 550 Miliar Tahun Depan

Menurutnya, seringkali TV berlangganan di daerah mencari celah untuk menyiarkan tanpa izin dengan dalih kewajiban 10 persen konten FTA.

Padahal, seharusnya tetap harus meminta izin pemilik materi siaran.

"Ditafsirkan seolah-olah bisa ada celah, bahwa ini siapa aja boleh. Padahal, definisi ini kuat, bagi lembaga penyiaran kalau misalnya diputar tolong business to business izin dengan pemiliknya, kan begitu bahasanya" kata Yuliandre.

Dia mengatakan, misalnya lembaga penyiaran daerah menyiarkan HBO, harus meminta izin kepada HBO. Begitu pula seharusnya dengan siaran dari FTA.

Yuliandre mengatakan, hak siar dan hak cipta harus dihormati serta regulasi harus dijalankan.

Di sisi lain, dia meminta agar KPID jangan mau dipolitisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Ketika Pebisnis Ritel Bersaing di Gerai Coffee Shop

"Jangan sampai dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Kembalikan saja kepada UU. Kalau absurd atau ragu kepada UU, tanya kepada yang memahami UU," katanya. 

Yuliandre menegaskan, KPID jangan sampai dibuat masuk angin.

"Fungsi KPI adalah pengawasan konten. Kembalikan fungsi kepada pengawasan konten. Tolonglah bijaksana, jadilah negarawan untuk menyikapi ini. Jangan mempolitisasi keadaan, sehingga kegaduhan yang akan muncul dan melemahkan KPI," katanya.

Hal itu berbeda dengan Wakil Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan, yang menyatakan siaran free to air (FTA) bersifat gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan.

Menghilangkan 7 Kebiasaan yang Bisa Hambat Kesuksesan dan Kebahagian

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved