Kriminalitas
Sindikat Rekondisi Meterai Bekas, Diedarkan di Warung, Tempat Fotokopi dan Warnet
Dari pengakuan pelaku ke petugas, materai bekas itu didapatkan dari daerah Jakarta yang sedang dalam pengembangan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Aksi sindikat yang mendaur ulang meterai bekas untuk kemudian dijual kembali berhasil terungkap.
Polres Tangerang Selatan meringkus E (38) dan DH (39) di tempatnya merekondisi meterai bekas di kontrakannya kawasan Jampang, Bogor.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Didik P Kuncoro menjelaskan, ketika diamankan, ditemukan 300 meterai yang sudah siap diedarkan beserta 1.000 meterai bekas.
• Teliti Sebelum Membeli, Meterai Rekondisi dan Palsu Beredar di Warung-Warung
Meterai rekondisi itu pun biasanya diedarkan di dekat kampus di Tangerang Selatan.
Adanya informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan beredar meterai hasil rekondisi.
"Kita kemudian melanjutkan laporan tersebut kemudian menangkap saudara E dan DH di Bogor," ujar Didik di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (16/10/2019).
• BERITA FOTO: Hati-hati Beli Meterai, Polisi Ungkap Peredaran Meterai Palsu
DH yang memiliki peran merekondisi meterai bekas itu menggunakan cairan cuka, kaporit, lem fox, dan kapas untuk menghilangkan bekas penggunaan meterai yang sudah dibubuhi tanda tangan atau cap.
Dari pengakuan pelaku ke petugas, meterai bekas itu didapatkan dari daerah Jakarta yang sedang dalam pengembangan.
Satu meterai bekas dibeli pelaku seharga Rp 3.000 dan kembali dijual dengan harga Rp 5.000.
• Komplotan Pembuat Meterai Palsu Merugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Diperkirakan, sudah ada 5.000 meterai bekas hasil rekondisi yang sudah disebar ke wilayah Tangerang Selatan.
"Ini rata-rata dijual ke tempat-tempat warung, tempat fotokopi, warnet," kata Didik.
DH dan rekannya E yang berperan menjual dan mendapatkan meterai bekas dijerat pasal 260 ayat 1 dan ayat 2 tentang penghilangan tanda pada meterai dan menjualnya dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
