Pembajakan dan Pemalsuan
Teliti Sebelum Membeli, Meterai Rekondisi dan Palsu Beredar di Warung-Warung
Teliti Sebelum Membeli, Meterai Rekondisi dan Palsu Beredar di Warung-Warung di kawasan Jakarta Selatan. Rekondisi meterai terjerat kasus pembajakan.
Wartakotalive.com - Praktik penipuan berupa meterai rekondisi disebarkan melalui warung-warung. Begitu juga dengan pemalsuan meterai.
Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan rekondisi dan pemalsuan meterai belum lama ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas kondisi meterai yang dibeli di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2019 .
Berbekal laporan tersebut, jajarannya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib segera menelusuri toko penjual meterai.
Akhirnya petugas menangkap seorang perempuan berinisial ER di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.
Tidak berselang lama, penelusuran menuju dua orang pelaku pria lainnya, yakni AR yang ditangkap di kawasan Ciganjur, Jagakarsa pada pukul 23.30 WIB dan IR di kawasan Limo, Depok pada 19 Juli 2019 pukul 01.00 WIB.
• Cerita Siva Aprilia, Teman Satu Label Mutia Ayu, Tahu Glenn dan Mutia Akan Menikah Mendadak
• Kerap Dihujat Karena Tampil Seksi, Ini Sindiran Pedas Istri Glenn Fredly Terhadap Netizen
• Aktivis BEM PTN di Yogyakarta Sebar Video Pornografinya ke Publik dan Orangtua Sang Mantan Pacar
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ribuan lembar meterai bekas yang hendak direkondisi dan dijual kembali, asam cuka dan spirtus yang digunakan untuk menghapus tinta dan stempel pada meterai bekas, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merekondisi meterai bekas.
"Pelaku IR bertugas mencari materai bekas dan menjual meterai rekondisi ke sejumlah warung di wilayah Jakarta Selatan," kata Kombes Bastoni Purnama pada Selasa (20/8/2019) petang.
Sedangkan dua orang lainnya, AR dan IR masing-masing bertugas merekondisi meterai di rumahnya.
Ketiga pelaku tersebut kini dalam proses pemeriksaan intensif lantaran terdapat sejumlah pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya saat ini.
Ketiganya dijerat Pasal 253 KUHP juncto Pasal 260 KUHP dengan orang tentang pembajakan dengan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Mereka sudah beroperasi selama dua tahun dengan modus yang sama, mereka mendapatkan meterai bekas dari lapak-lapak kertas dan diambil (meterai) untuk direkondisi. Selain mereka terdapat beberapa pelaku lainnya yang masih DPO saat ini," ujar Kombes Bastoni Purnama.
• KRONOLOGI Puskesmas Beri Ibu Hamil Obat Kedaluwarsa: Dirawat di RS, Dilaporkan Polisi, dan Mediasi
• Jebloskan Tokoh Pendidikan ke Penjara, Kejati DKI Jakarta Diperkarakan
• Iwan Fals hingga Agnez Mo Ungkapkan Cinta Tanah Air di HUT Ke-29 Tahun SCTV
Pemalsuan Meterai
Dalam kasus terpisah, pihaknya pun berhasil mengungkap peredaran meterai palsu dan berhasil menangkap dua orang pelaku pria berinisial YI dan MN di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku tersebut, katanya, mengedarkan meterai palsu yang sebelumnya dicetak dengan menggunakan mesin khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rekondisi-dan-pemalsuan-meterai.jpg)