OTT KPK

Profil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang Terciduk OTT KPK, Setelah Bupati Indramayu, Timnya Berbeda

"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan,

Tribun medan/Hendrik Naipospos
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat bersama stafnya 

Supendi diduga menerima uang gratifikasi Rp 200 juta.

"Bupati SP diduga menerima total Rp 200 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Bupati Indramayu Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK menahan empat tersangka, yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda, terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum.
Bupati Indramayu Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK menahan empat tersangka, yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda, terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang itu diduga diberikan supaya rekanan tersebut memperoleh pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indramayu.

"Diduga ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari rekanannya kepada Bupati Indramayu untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Indramayu," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2019).

Namun demikian, Agus belum membeberkan informasi terkait perkara yang menjerat Supendi itu secara lebih jauh.

Timnas Indonesia Dikalahkan Vietnam 1-3, Pelatih Simon McMenemy Ketakutan Diintimidasi Suporter

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, Senin (14/10/2019) malam kemarin.

Febri menuturkan, delapan orang yang diamankan itu terdiri dari Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Indramayu serta pejabat Dinas PU Indramayu lainnya.

Adapun, uang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut berjumlah ratusan juta rupiah.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Informasi mengenai perkara yang menjerat Supendi dkk itu akan disampaikan lewat konferensi pers yang waktunya belum ditentukan.

Perang Redmi Note 8 Pro Vs Realme XT di Medsos, Sama-sama Andalkan Kamera 64 MP Rilis Selang 6 Hari

Sementara itu Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Selain Bupati, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) sebagai tersangka.

KPK menyebut Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan WT diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.

Menurut KPK, pemberian yang dilakukan CAS kepada Bupati Indramayu dan pejabat Dinas PUPR diduga bagian dari commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek.

Disebut Sebagai Film Terbaik Sutradara Andibachtiar Yusuf, Love For Sale 2 Segera Diputar di Bioskop

CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.

Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan CV Agung Resik Pratama dan juga pinjam bendera ke perusahaan lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Wali Kota Medan",  Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved