Operasi Tangkap Tangan
OTT Berlangsung Dramatis, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Petugas KPK
Febri Diansyah menceritakan, kejadian bermula ketika tadi malam sekitar pukul 21.25 WIB, tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU.
OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dini hari, berlangsung dramatis.
Dalam operasi senyap itu, petugas KPK yang tengah melakukan tugasnya, hampir ditabrak oleh staf protokol Wali Kota Medan berinisial AND.
"Salah satu pihak yang dicari KPK tadi malam mencoba melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/10/2019).
• BREAKING NEWS: Safari OTT KPK Berlanjut, Kali Ini Giliran Wali Kota Medan yang Diangkut
Febri Diansyah menceritakan, kejadian bermula ketika tadi malam sekitar pukul 21.25 WIB, tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU.
Saat tiba di lokasi, terpantau sebuah mobil Avanza silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol Wali Kota Medan berinisial AND.
Merasa diikuti, pengemudi mobil kemudian melajukan kendaraannya dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan.
• Sebelum Kena OTT, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Sempat Puji Lili Pintauli Siregar Jadi Pimpinan KPK
Sampai akhirnya, kata Febri Diansyah, mobil berhenti lantaran diapit oleh tim KPK.
Namun, AND tidak langsung turun dari mobilnya.
Febri Diansyah mengatakan tim kemudian menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan berasal dari KPK, sekaligus menunjukkan identitas KPK.
• Tiga Wali Kota Medan Cetak Hattrick Digarap KPK
"Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK," beber Febri Diansyah.
Beruntung, petugas yang hampir ditabrak tersebut tidak mengalami kecelakaan fatal.
AND langsung melarikan diri setelah peristiwa itu.
• Setelah di Indramayu, KPK Langsung Gelar OTT di Kalimantan Timur dan Jakarta, 8 Orang Diciduk
"Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan," terang Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengingatkan agar AND segera menyerahkan diri dan tidak berupaya menghindar dari petugas.
Dia meminta agar tidak ada pihak yang menghambat pelaksanaan tugas KPK dan bersikap kooperatif.
• Ali Mochtar Ngabalin Berikan Sinyal Kuat AHY dan Edhy Prabowo Bakal Jadi Menteri Jokowi
"Saat ini, tim terus melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan."
"Saudara AN diduga menerima tambahan Rp 50 juta dari Kepala Dinas yang akan diperuntukkan pada wali kota," papar Febri Diansyah.
Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tiba di Kantor KPK sekitar pukul 11.50 WIB, dan telah diperiksa intensif.
• Pakai Rompi Oranye, Supendi: Insyaallah Saya Berada di KPK, akan Banyak Perubahan di Indramayu
"Direncanakan empat orang lainnya akan dibawa secara bertahap siang dan sore ini ke Jakarta."
"Dari unsur kepala dinas, ajudan, dan protokoler wali kota," papar Febri Diansyah.
Dalam operasi senyap di Medan, tim Satgas KPK mengamankan barang bukti uang Rp 200 juta, yang diduga setoran dari sejumlah kepala dinas setempat untuk wali kota.
• Pakai Kode Mangga Manis, Bupati Indramayu Gunakan Uang Suap untuk THR dan Bayar Dalang Wayang Kulit
Status hukum Dzulmi Eldin akan ditentukan paling lama 1x24 jam sejak ditangkap KPK. Saat ini status Dzulmi Eldin masih terperiksa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)
Febri Diansyah menjelaskan, dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler, dan ajudan Wali Kota serta pihak swasta.
• Tak Cuma Berisi Paku, Baut, dan Gotri, Teroris Masa Kini Lengkapi Bom Rakitan dengan Racun
Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta.
Diduga OTT terkait praktik setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.
Tim KPK sedang mendalami lebih lanjut.
• KSAD Jelaskan Alasan Anggota TNI AD Harus Dihukum Walaupun Istri yang Berbuat Salah
"Wali Kota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri Diansyah.
"Dalam waktu maksimal 24 jam, KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan," tutur Febri Diansyah.
Apabila terbukti bersalah, Dzulmi Eldin bakal menjadi Wali Kota Medan ketiga yang terlibat kasus korupsi.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2000-2008 Abdillah, juga terjerat dua kasus korupsi.
• Polisi Minta Warga dan Pelajar Bogor Tak Unjuk Rasa ke Jakarta Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
Yaitu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada 2005, serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.
Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.
• Polisi Larang Aksi Unjuk Rasa Saat Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi Malah Mempersilakan
Pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.
Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Abdillah menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
• Peleceh ABG di KRL Bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Mengaku Punya Pacar dan Segera Menikah
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.
Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010 Rahudman Harahap, juga terjerat kasus korupsi.
• Bocorkan Komposisi Kabinet Kerja Jilid II, Jokowi: Ada yang Dipertahankan, yang Baru Banyak
Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.
Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.
• Ditanya Mau Jadi Apa Setelah Jadi Mendagri, Tjahjo Kumolo: Saya Ini TNI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.
Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, mengabulkan permohonan JPU.
Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota, menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota, hingga melanjutkan periode kedua hingga saat ini. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ott-kpk-wali-kota-medan-dzulmi-eldin.jpg)