Revisi UU KPK

UU Hasil Revisi Otomatis Berlaku Mulai 17 Oktober 2019, KPK Masih Berharap Perppu, Pengamat Pesimis

KAMIS (17/10/2019) mendatang, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, mulai berlaku.

TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

"Saat ini situasi di mana Presidennya dikontrol oleh partai, dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai, bukan bekerja untuk kepentingan publiknya."

"Artinya bukan mendukung langkah Presidennya, tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai Presidennya," ulas Ray.

"Dan inilah kali pertama, setidaknya dua bulan terakhir ini, kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya."

‎BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Resmikan Tol Langit, Minta Jangan Dimanfaatkan untuk Sebarkan Hoaks

"Sebaliknya, Presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif, wabil khusus lagi koalisi itu PDIP," tambahnya.

Ray melihat, desakan oleh berbagai elemen masyarakat, sudah cukup menjadi pertimbangan agar Perppu UU KPK dikeluarkan.

"Secara konstitusional cukup alasan Presiden keluarkan Perppu, karena memang betul situasinya sudah mendesak, dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu."

"Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama, saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting," beber Ray. (Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved