Penyebar Video Penggal Kepala Presiden Joko WIdodo Divonis Bebas, Tak Pernah Dikunjungi Teman
Ina Yuniarti, penyebar video viral berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo mengaku tidak ada teman yang mengunjunginya selama ditahan.
Ina Yuniarti, penyebar video viral berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo divonis bebas dan ia mengaku tidak ada teman yang mengunjunginya selama ia ditahan.
Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi mengatakan, selama persidangan dirinya teman-temannya sesama pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang datang menengoknya.
Ina ditahan polisi sejak 17 Mei 2019 lalu dan menjalani proses persidangan hingga divonis bebas kemarin.
• Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi, Diserahkan ke Kejaksaan
Ina merupakan salah satu relawan Prabowo Subianto dan Sandiago Uno saat Pilpres 2019.
Seusai sidang, Ina mengatakan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya.
“Tidak ada yang kunjungi saya, hanya anak saya saja yang selalu hadir bersama saya,” ucap Ina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
• FAKTA TERBARU Emak-emak Perekam Video Penggal Kepala Jokowi
Ibu tiga anak ini bersyukur ia divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu.
Ina mengaku, dia tidak ada dendam akan kasus yang dialaminya.
Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.
“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina tersedu-sedu.
• Begini Saat Polisi Ciduk Dua Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Kepala Jokowi
Ina divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan padanya. Sebelumnya dia didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.
• Fakta-Fakta Sosok Perekam Video Penggal Kepala Jokowi: Single Parent, Kerja Serabutan, Kini Relawan
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Polisi menangkap Ina di rumahnya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada 15 Mei 2019.