Wiranto Diserang
Terungkap! Penyebab Timbul Nyinyiran Netizen Soal Penusukan Wiranto Menyebar Masif di Internet
Sosiologi UI menduga masifnya nyinyiran netizen tersebar di media sosial karena tim kredibel telat memberikan informasi valid kepada publik.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook. Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.
Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Bhagavad Samabhada
Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.
Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Bhavagad merupakan pemilik akun Twitter @fullmoonfolks. D
ia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial. Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.
5. Gilang Kazuya Shimura
Unggahan Gilang Kazuya Shimura di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.
Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.
"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).
Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.
6. Kolonel HS Personel TNI Angkatan Darat
Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.