Selasa, 16 Juni 2026

Legislasi

DPRD Kota Bekasi Perjuangkan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Tujuannya, agar masyarakat miskin mendapatkan pendampingan ketika tersandung kasus hukum pidana.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang 

DPRD Kota Bekasi tengah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum bagi warga kurang mampu atau miskin.

Tujuannya, agar masyarakat miskin mendapatkan pendampingan ketika tersandung kasus hukum pidana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan, Perda bantuan hukum bagi warga miskin menjadi prioritas lembaganya.

Terik Matahari Siang Hari di Kota Bekasi Bikin Kepala Pusing, Ini Penyebabnya

Dua Penjambret di Bekasi Ditangkap setelah Berhasil Dilacak Korban dengan Memakai GPS Ponsel

Setelah Bekasi, Giliran Terduga Teroris Indramayu Dibekuk, Kakak Ipar Akui Kepribadiannya Misterius

"Kita ada lima  rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas. Tapi yang perda bantuan hukum buat masyarakat miskin ini jadi prioritas kami," kata Nico, Senin (14/10/2019).

Saat ini, kata Nico, progres raperda bantuan hukum bagi warga miskin ini hampir selesai dalam pembahasan dan tengah masuk dalam tahap finalisasi.

Nantinya, Perda ini bersifat semacam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tidak dipungut biaya dalam menangani kasus pidana di Pengadilan Negeri.

Total Sejumlah 16 Desa di Kabupaten Bekasi Masih Dilanda Bencana Kekeringan

Polisi Meringkus Tiga Perampok Bersajam yang Beraksi di Tempat Cuci Steam Bekasi Terekam CCTV

60 Spanduk Himbauan Antisipasi Paham Radikalisme dan Terorisme Disebar di Kabupaten Bekasi

"Ini kan biar tidak ada diskriminasi kepada warga kurang mampu saat tersangkut kasus pidana. Banyak contohnya seperti maling ayam atau maling jemuran," jelas Nico.

Selain pembentukan Perda bantuan hukum bagi warga miskin, lanjut Nico, pihaknya juga tengah melakukan penyelesaian lima Raperda lainnya.

Lima Raperda itu yakni tentang Penanggulangan Penyakit, Raperda tentang Pengawasan dan Penataan Gedung, tentang Drainase Perkotaan, tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Perkoperasian.

"Semua Raperda itu produk DPRD periode 2014-2019, jadi harus diselesaikan tahun ini juga. Sehingga kita (Dewan baru) akan kembali merancang Perda kembali sebagai landasan daerah," tandasnya. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved