SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu 13 Oktober 2019

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling hanya di dua wilayah Jakarta pada hari Minggu 13 Oktober 2019.

Twitter/TMC Polda Metro
Ilustrasi mobil SIM Keliling 

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling hanya di tiga wilayah Jakarta pada hari Minggu 13 Oktober 2019.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau di lokasi mobil

SIM keliling yang beroperasi di tiga wilayah Jakarta.

Informasi yang diterima Wartakotalive.com dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro),

Minggu 13 Oktober 2019 pagi menyebutkan,

lokasi layanan mobil SIM keliling kali ini hanya tersebar di tiga wilayah Jakarta.

Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor)

berlangsung dari pukul 06.30-10.30.

Bus SIM Keliling
Bus SIM Keliling (TMC Polda Metro Jaya)

Berikut ini lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta pada Minggu 13 Oktober 2019 :

1. Jakpus: Bunderan HI (samping Hotel Pullman)

2. Jakbar : Jalan Panjang Kebon Jeruk

3. Jaktim : BKT Jalan Raden Intan Duren Sawit

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain,

pengendara diwajibkan membawa SIM asli

beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.. (*)

Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi dlm kegiatan #HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Jl Ahmad Yani Bekasi, hari Minggu 13 Oktober 2019 siap melayani masyarakat mulai jam 06.00 s/d 09.00 WIB
Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi dlm kegiatan #HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Jl Ahmad Yani Bekasi, hari Minggu 13 Oktober 2019 siap melayani masyarakat mulai jam 06.00 s/d 09.00 WIB (@TMCPoldaMetro)

KETENTUAN SIM HABIS MASA BERLAKU:

Perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat 1 (satu) hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

Simak dasar hukumnya seperti diunggah di twitter @TMCPoldaMetro sbb:

Dasar hukum pembuatan SIM Baru
Dasar hukum pembuatan SIM Baru (@TMCPoldaMetro)
Dasar hukum pembuatan SIM Baru
Dasar hukum pembuatan SIM Baru (@TMCPoldaMetro)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved