Kesehatan

PMK No 30 Tahun 2019 Bikin Masyarakat Menderita

Penderitaan masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tampaknya tak akan berkesudahan.

Penulis: Dodi Hasanuddin |
Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin
Ketua ARSSI, drg Susi Setiawaty MARS 

Jika tetap dilaksanakan, PMK yang terbit akhir September lalu tersebut tidak hanya akan merugikan masyarakat, tetapi juga rumah sakit dan kalangan dokter.

Salah satunya adalah masalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit.

Berdasarkan PMK tersebut, maka nantinya jumlah dokter spesialis yang bisa praktik di rumah sakit tipe C hanya empat dokter spesialis dasar dan tiga spesialis lain.

Keempat spesialis dasar itu yakni Spesialis Obgyn (kandungan), Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Bedah.

Sedang tiga spesialis tambahan adalah Spesialis Ortopedi, Spesialis Mata dan Spesialis Paru.

Untuk rumah sakit tipe B, dalam PMK tersebut hanya boleh ada empat spesialis dasar dan tujuh spesialis tambahan lainnya atau spesialis penunjang.

Padahal sebelumnya tidak ada pembatasan jumlah dokter spesialis di rumah sakit tipe C dan tipe B.

"ARSSI berharap pemerintah meninjau ulang PMK No 30 tahun 2019.

ARSSI juga meminta sejumlah pasal dilakukan revisi untuk mengakomodir kepentingan pasien, dokter dan rumah sakit.

Seperti pasal yang mengatur keberadaan dokter gigi subspesialis," kata drg Iing Hermina.

Meski pemerintah memberikan tenggang waktu pemberlakukan PMK tersebut hingga setahun ke depan, lanjut drg Iing, ia yakin jika tetap dipaksakan akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan kehebohan.

Ia mengingatkan bahwa saat ini banyak rumah sakit tipe C yang memiliki fasilitas NICU/PICU, ICU dan memiliki teknologi CATH LAB.

Jika nantinya dokter subspesialis tidak boleh membuka praktik di rumah sakit tipe C maka fasilitas dan alat kesehatan tersebut akan mubazir.

Kepala biro hukum dan Organisasi Kemenkes, Dr sundoyo, menyatakan bahwa pihak rumah sakit tak perlu khawatir tentang terbitnya PMK No 30 tahun 2019.

Sebab, bila rumah sakit dalam proses perizinan dimulai sejak Januari hingga September, maka masih mengikuti aturan yang lama.

Kemudian juga tentang hemodialisa belum dilakukan perubahan.

Pelayanan hemodialisa dapat dilakukan rumah sakit tipe A,B, dan C. (DOD)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved