Kesehatan
PMK No 30 Tahun 2019 Bikin Masyarakat Menderita
Penderitaan masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tampaknya tak akan berkesudahan.
Penulis: Dodi Hasanuddin |
PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Penderitaan masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tampaknya tak akan berkesudahan.
Sebab, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 30 tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
Peraturan tersebut membuat sejumlah pelayanan di rumah sakit tipe C dihilangkan dan dipindahkan ke rumah sakit tipe B.
Contohnya pelayanan penyakit jantung tidak dilayani oleh rumah sakit tipe C, melainkan pelayanan penyakit tersebut berada di rumah sakit tipe B.
Akibatnya dipastikan masyarakat harus menempuh jarak yang jauh dan antre panjang untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
"Masyarakat dibuat menderita lagi. Saat ini saja masih antre panjang. Apalagi harus ke rumah sakit tipe B pasti antreannya semakin panjang. Apakah ini dipikirkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Ety Djuaheriah (73) warga Cipayung, Depok.
Keresahaan Edty Djuaheriah dibenarkan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), drg Susi Setiawaty MARS.
Dia menambahkan bahwa tak hanya penyakit jantung, pelayanan hemodialisa juga dipindahkan ke rumah sakit tipe B.
Permasalahan baru yang timbul adalah antren pasien menjadi panjang untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
Kemudian untuk mengurangi antrean itu, maka pihak rumah sakit harus menambah alat hemodialisa.
Tentunya untuk menambah alat itu pihak rumah sakit harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar.
"Apakah di setiap daerah mempunyai rumah sakit tipe B. Jika tidak maka masyarakat harus berpindah daerah untuk mendapatkan pelayanan.
Kemudian untuk menambah alat hemodialisa itu butuh biaya besar.
Apakah setiap rumah sakit tipe B mempunyai dana yang besar, " tandas drg Susy di acara Thursday Morning Coffee, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, Sekjen ARSSI, drg Iing Hermina, menyatakan keberatannya terhadap PMK No 30 tahun 2019.
Jika tetap dilaksanakan, PMK yang terbit akhir September lalu tersebut tidak hanya akan merugikan masyarakat, tetapi juga rumah sakit dan kalangan dokter.
Salah satunya adalah masalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit.
Berdasarkan PMK tersebut, maka nantinya jumlah dokter spesialis yang bisa praktik di rumah sakit tipe C hanya empat dokter spesialis dasar dan tiga spesialis lain.
Keempat spesialis dasar itu yakni Spesialis Obgyn (kandungan), Spesialis Anak, Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Bedah.
Sedang tiga spesialis tambahan adalah Spesialis Ortopedi, Spesialis Mata dan Spesialis Paru.
Untuk rumah sakit tipe B, dalam PMK tersebut hanya boleh ada empat spesialis dasar dan tujuh spesialis tambahan lainnya atau spesialis penunjang.
Padahal sebelumnya tidak ada pembatasan jumlah dokter spesialis di rumah sakit tipe C dan tipe B.
"ARSSI berharap pemerintah meninjau ulang PMK No 30 tahun 2019.
ARSSI juga meminta sejumlah pasal dilakukan revisi untuk mengakomodir kepentingan pasien, dokter dan rumah sakit.
Seperti pasal yang mengatur keberadaan dokter gigi subspesialis," kata drg Iing Hermina.
Meski pemerintah memberikan tenggang waktu pemberlakukan PMK tersebut hingga setahun ke depan, lanjut drg Iing, ia yakin jika tetap dipaksakan akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan kehebohan.
Ia mengingatkan bahwa saat ini banyak rumah sakit tipe C yang memiliki fasilitas NICU/PICU, ICU dan memiliki teknologi CATH LAB.
Jika nantinya dokter subspesialis tidak boleh membuka praktik di rumah sakit tipe C maka fasilitas dan alat kesehatan tersebut akan mubazir.
Kepala biro hukum dan Organisasi Kemenkes, Dr sundoyo, menyatakan bahwa pihak rumah sakit tak perlu khawatir tentang terbitnya PMK No 30 tahun 2019.
Sebab, bila rumah sakit dalam proses perizinan dimulai sejak Januari hingga September, maka masih mengikuti aturan yang lama.
Kemudian juga tentang hemodialisa belum dilakukan perubahan.
Pelayanan hemodialisa dapat dilakukan rumah sakit tipe A,B, dan C. (DOD)