Selasa, 5 Mei 2026

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pemeriksaan Data Upah Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan konsisten melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak taat aturan Jaminan Sosial di Indonesia.

Tayang:
Editor: Agus Himawan
istimewa
Kepala Bidang Kepesertaan dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru, memintai keterangan dan berdialog terhadap salah satu Perusahaan di Jakarta Selatan terkait dengan pelaporan upah Pemberi Kerja dalam melaksanakan amanat Sisteman Jaminan Sosial Nasional 

BPJS Ketenagakerjaan konsisten melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak taat aturan Jaminan Sosial di Indonesia.

Semenjak bertransformasi menjadi Badan, eks PT Jamsostek tersebut melakukan perubahan orientasi dari money oriented menjadi social oriented.

Perluasan kepesertaan tidak semata-mata hanya untuk menambah pemasukan Dana Jaminan Sosial, namun lebih berorientasi kepada perlindungan seluruh pekerja di tanah air.

Wali Kota Tangerang Ajak Para Tokoh Penggerak Masyarakat Door to Door Sebarkan Program KB

Masuk Dalam Program Gebrak Pakumis, Nurhayati Haru Bahagia Rumahnya yang Reyot Akhirnya Direnovasi

Wakil Ketua Federasi Futsal Indonesia Syafril Nasution Jadi Calon Kuat Komite Eksekutif KOI

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Arif Budiman menjelaskan, ketidakpatuhan pengusaha dalam memenuhi hak-hak pekerjanya sendiri sudah tak lagi bisa ditoleransi.

"Kita sudah terbitkan surat berkali-kali, sudah juga kita panggil, namun masih juga belum patuh, ya kami dari Bidang Kepesertaan hanya bisa mengingatkan Pemberi Kerja atas ketentuan yang ada," ujar Arif melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2019).

Menurutnya, dalam hal pelaksanaan 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kepastian dan ketepatan dalam pelaporan upah harus menjadi perhatian pemberi kerja, karena hal itu sangat berpengaruh kepada manfaat yang diterima oleh si Pekerjanya sendiri.

Hal ini agar meminimalisir sebisa mungkin potensi perselisihan hak, antara buruh dan pengusaha.

Sumpah Pemuda II Diikrarkan di Bogor

Tiga Minggu Sebelum Ditangkap Polisi, Menantu Elvy Sukaesih Ribut dan Meninggalkan Dhawiya Zaida

H Brothers Lebarkan Sayap untuk Olahraga MMA

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa di Intitusi BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah mempunyai Wasrik (Pengawas dan Pemeriksa) yang tugasnya adalah melakukan penegakan atas aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, sejak UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS diberlakukan salah satu kewenangan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan.

Jadi BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya badan peyelenggara namun juga sekaligus sebagai badan yang diberikan kewenangan untuk mengawasi Pemberi Kerja.

“Dalam 3 hari ini kita panggil 100 Pemberi Kerja atau Badan Usaha turut juga turut kita libatkan tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Pada saat pemeriksaan kita pastikan dari data Payroll bahwa Pemberi Kerja tidak masuk dalam Kategori PDS Upah," terangnya.

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Junelpri Saragih menerangkan, apa yang dimaksud dalam PDS Upah adalah, tidak melaporkan upah sesuai dengan upah yang sebenarnya diterima oleh karyawan, dalam hal ini upah pokok ditambah tunjangan tetap sesuai dengan PP 44,45,46 Tahun 2015.

"Jika kita temukan masih ada yang belum sesuai maka segera kita rekomendasi untuk disesuaikan di bulan selanjutnya, ” ucap Junelpri.

Junelpri menambahkan, jika terjadi salah dalam pelaporan upah, tenaga kerja bisa menggugat Pemberi Kerja untuk membayarkan minimal selisihnya.

Ganjar Beberkan Urgensi Penyelenggaraan Kongres Sampah

Direktur Olahraga Ducati Akui Sulit Kalahkan Marc Marquez

Yoo Jae Suk Sumbang 591 Juta Rupiah untuk Korban Topan Mitag

Selain itu, dalam PP 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, apabila pemberi kerja lalai tidak mendaftarkan tenaga kerja, maka apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pemberi kerja wajib bertanggung jawab sebesar manfaat yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved