Revisi UU KPK

Refly Harun Ungkap yang Akan Terjadi Jika Perppu KPK Ditolak DPR RI

Meski belum dikeluarkan Presiden Jokowi, Perppu KPK ditolak oleh DPR RI. Mereka menganggap jalur Mahkamah Konstitusi (MK) jalan terbaik.

Penulis: Desy Selviany |
kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. 

Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan Presiden Jokowi disarankan memilih langkah Perppu sebagai jalan keluar dari UU KPK yang kontroversial.

Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini, ada tiga keuntungan jika Presiden Jokowi memilih opsi alternatif ini.

Pertama, KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini, yang artinya aspirasi sebagian besar publik kepada Presiden Jokowi terpenuhi.

Dengan aspirasi publik terpenuhi, situasi nasional akan kembali kondusif.

"Kedua, relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan,” kata Bayu dikutip Kompas.com.

Sehingga kata Bayu, Presiden bisa mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah.

Mengaku Sudah Tidak Jomblo Lagi, Zaskia Gotik Sengaja Menutupi Identitas Pacar Baru

Dengan masa penangguhan ini, Bayu meyakini pembahasan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak.

"Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan," ungkap Bayu.

Ketiga, kewibawaan presiden dalam proses legislasi bisa terjaga mengingat presiden bukan berubah sikap secara mendadak atas apa yang telah diputuskannya bersama DPR melainkan hanya menangguhkan dan kemudian menggantinya dengan proses legislasi secara normal.

"Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved