Breaking News

Revisi UU KPK

Refly Harun Ungkap yang Akan Terjadi Jika Perppu KPK Ditolak DPR RI

Meski belum dikeluarkan Presiden Jokowi, Perppu KPK ditolak oleh DPR RI. Mereka menganggap jalur Mahkamah Konstitusi (MK) jalan terbaik.

Penulis: Desy Selviany |
kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kehendak sepenuhnya soal Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Ia harus melewati seluruh fraksi DPR RI agar bisa sepakat dengan Perppu yang nantinya ia keluarkan.

Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan efektivitas Perppu KPK untuk mengganti UU KPK yang baru saja disahkan.

Rakyat Lampung Utara Rayakan Penangkapan Bupati oleh KPK, Pekikan Merdeka

Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih efektif ketimbang Perppu.

Sebab kata Adian, Perppu masih memiliki kemungkinan ditolak oleh DPR RI karena tetap memerlukan persetujuan legislatif.

“Kalau Perppu dikeluarkan, kemudian satu bulan kemudian Perppu diajukan DPR RI, bagaimana kalau Perppu ditolak DPR? Langkah berikutnya apa?” tanya Adian di acara Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (6/10/2019).

Kata Adian, jangan sampai penolakan itu malah memunculkan aksi massa yang berulang.

“Kalau gitu dia ciptakan rangkaian kegaduhan sistematis dong, negara ini gak bisa dibuat seperti itu,” jelas Adian.

Pakar hukum tata negara Refly Harun yang hadir di acara itu menjawab kegelisahan Adian. Secara hukum kata Refly jika Perppu KPK yang dikeluarkan Presiden disetujui DPR RI maka itu akan membatalkan UU KPK yang saat ini kontroversial.

Polisi Periksa Sekjen PA 212 Abdul Jabbar Terkait Penganiayaan dan Penculikan Ninoy Karundeng

“Tapi kalau Perppu tidak disetujui DPR maka mekanisme konstitusionalnya DPR harus mengeluarkan RUU pencabutan Perppu dan itu harus disetujui Presiden,” kata Refly.

Jika hal itu terjadi kata Refly, maka akan ada dua Undang-undang yang berlaku yakni hasil revisi UU KPK dan UU KPK lama yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 .

“Maka akhirnya bisa mengambil mekanisme konstitusional, baik menguji UU sebelum revisi, maupun menguji UU setelah revisi,” jelas Refly.

Refly tidak menampik Perppu akan menimbulkan kegaduhan di sisi politik. Meski demikian, di sisi hukum Perppu merupakan alat yang sah digunakan oleh Presiden.

“Saya lihatnya dua sisi, kalau sisi hukum jelas sudah, kalau sisi politik ya biarkan partai politik itu urusannya,” jelas Refly.

Penarik Becak Murka Hingga Sesak Napas, Emosi Pergoki Istri Bareng Pria Bermobil, Simak Kronologinya

Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan Presiden Jokowi disarankan memilih langkah Perppu sebagai jalan keluar dari UU KPK yang kontroversial.

Menurut Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember ini, ada tiga keuntungan jika Presiden Jokowi memilih opsi alternatif ini.

Pertama, KPK tetap dapat bekerja seperti biasanya dengan menggunakan UU KPK yang ada seperti saat ini, yang artinya aspirasi sebagian besar publik kepada Presiden Jokowi terpenuhi.

Dengan aspirasi publik terpenuhi, situasi nasional akan kembali kondusif.

"Kedua, relasi Presiden dan DPR dalam proses legislasi tetap terjaga karena Presiden bukan membatalkan melainkan hanya menangguhkan,” kata Bayu dikutip Kompas.com.

Sehingga kata Bayu, Presiden bisa mengajak DPR sesuai dengan prosedur pembentukan UU yang semestinya untuk duduk kembali membahas perubahan atas UU KPK yang telah diubah.

Mengaku Sudah Tidak Jomblo Lagi, Zaskia Gotik Sengaja Menutupi Identitas Pacar Baru

Dengan masa penangguhan ini, Bayu meyakini pembahasan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara komprehensif, seksama, cermat, hati-hati dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak.

"Pembahasan secara partisipatif ini akan menghasilkan kesepakatan nasional mengenai pasal mana dalam UU KPK yang tetap perlu dipertahankan dan mana-mana yang perlu dilakukan perubahan," ungkap Bayu.

Ketiga, kewibawaan presiden dalam proses legislasi bisa terjaga mengingat presiden bukan berubah sikap secara mendadak atas apa yang telah diputuskannya bersama DPR melainkan hanya menangguhkan dan kemudian menggantinya dengan proses legislasi secara normal.

"Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved