Sabtu, 9 Mei 2026

Kebijakan Publik

Pemprov DKI Dipastikan akan Menerbitkan Penataan PKL di Trotoar pada Desember 2019

Trotoar Ibu Kota yang memiliki dimensi di atas lima meter berpotensi dijadikan tempat pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjajakan dagangan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). 

Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta menargetkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Ibu Kota bakal rampung pada Desember 2019 nanti.

Dinas itu menyebut, trotoar Ibu Kota yang memiliki dimensi di atas lima meter berpotensi dijadikan tempat pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Sampai saat ini kami masih mengkaji desain PKL di trotoar dan dalam pembuatan desain ini kami mengedepankan kehati-hatian serta berpedoman pada hukum."

"Jangan sampai ada gugatan nantinya,” kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara pada Senin (7/10/2019).

Adi mengatakan, pihaknya mengandalkan beberapa payung hukum untuk membuatkan desain penataan PKL di trotoar.

Pertama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Jalur Sepeda Melawai Tampak sudah Steril dari Pangkalan Ojek Online dan PKL Liar

Aturan itu menyebutkan tentang klasifikasi area dan zona yang boleh untuk UKM.

Tidak hanya Perda, DKI juga mengandalkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 3 tahun 2014.

Aturan itu menyebut mengenai batasan lebar pengggunaan trotoar.

“Kebutuhan dasar lainnya seperti listrik dan air juga menjadi pertimbangan agar para pelaku UKM dapat berusaha di sana,” ujarnya.

Adi memastikan bahwa Pemprov DKI sangat menghormati hukum dalam melakukan penataan PKL.

Di sisi lain, DKI berharap ada peran pemilik gedung dalam menyediakan lahan untuk tempat UKM.

“Kalau gedung bisa mencukupi kebutuhan pekerja, maka orang tidak perlu keluar cari makan,” jelasnya.

Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Menurut dia, keberadaan PKL disebabkan karena adanya pelaku UKM yang tidak tertampung di gedung-gedung.

Mereka kemudian mencari peluang di ruang publik dengan tingkat konsentrasi masyarakat yang cukup tinggi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved