Pemburu Harta Karun di Bekas Lahan Karhutla Terus Bertambah, Banyak Petani Beralih Profesi

"Setiap harinya puluhan masyarakat bergerombol mencari harta karun di sepanjang area sungai, biasanya warga selalu mendapat barang jenis berbeda

Tribun Sumsel/Winando Davinchi
Warga Desa Ulak Gerondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyatakan jika masyarakat setiap harinya menggantungkan penghasilan dari mencari harta karun peninggalan, di lokasi dusun 4 talang petai. Posisi tepatnya di kanal 12, Senin (7/10/2019) 

Masyarakat bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.

"Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ungkapnya.

Bobby Setiabudi Belajar dari Kekalahan, dan Fokus ke Laga Perorangan

Pasal tersebut menghimbau kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya

Struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan,

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

"Maka dari itu pelaporan mengenai penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya sangat penting agar benda tersebut bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan" pungkasnya.

Penarik Becak Murka Hingga Sesak Napas, Emosi Pergoki Istri Bareng Pria Bermobil, Simak Kronologinya

Pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.

Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI.

"Kejadian ini sudah ada sejak 2015, kita sudah mengedukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah," tandasnya.

Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

"Kita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Sejak sekitar tahun 2017 lalu, Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi," jelasnya.

Mantan Striker Persija Jakarta Mengalami Kekalahan dan Mendapat Kartu Kuning

Selanjutnya, penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial.

Untuk itu, Kapolda Sumsel, melakukan pantauan langsung ke lokasi dan memberikan atensinya kepada Sekda OKI Husin.

"Nah, kerawanan itu yang kita antisipasi dan ini Sudah menjadi atensi langsung pak Polda" ungkap Sekda OKI usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, pada Minggu (6/10).

Aneh Tapi Nyata, Twitter Persib Sodorkan Statistik Madura United Selalu Dapat Penalti Lawan Persib

Husin menambahkan jika Kapolda memerintahkan Kapolres dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved