Selasa, 2 Juni 2026

Operasi Tangkap Tangan

Kadernya Kembali Kena OTT KPK, Sekjen Partai NasDem: Pencegahannya Sudah Berlapis-lapis

TIM Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tayang:
Kompas.com
Johnny G Plate 

DPP Partai NasDem menyatakan telah menerima pengunduran diri Bupati Lampung Utara yang terkena OTT KPK tersebut.

Pengunduran diri dilakukan agar Agung dapat berkonsentrasi menghadapi perkara hukum yang dihadapinya.

Warga Jakarta Bunuh Diri di Hotel, Tulis Surat Wasiat Minta Abu Jenazahnya Dibuang ke Laut Bali

Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan oleh keluarganya mewakili Agung Ilmu Mangkunegara, mengingat yang bersangkutan belum dapat berhubungan dengan pihak luar.

"Terkait kasus korupsi, Partai NasDem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan."

"Yakni diberhentikan atau mengundurkan diri," kata Ketua DPP NasDem Bidang Hukum yang juga Plt Ketua DPW NasDem Lampung Taufik Basari, Senin (7/10/2019).

KPK Ciduk Tujuh Orang dalam OTT di Lampung Utara, Sita Uang Rp 600 Juta

Partai NasDem, terus pria yang biasa disapa Tobas ini, menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia berharap prinsip fair trial tetap terjamin dalam proses yang tengah berlangsung.

"Partai NasDem juga mendukung berbagai langkah dan upaya dalam pemberantasan kasus korupsi, bahkan pencegahannya," ucap anggota DPR asal Lampung ini.

JADWAL Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Hadiah Juara Pertama Rp 2 Miliar, Ridwan Kamil Jadi Juri

Sebelumnya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019) malam.

Agung terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara.

Setelah melakukan operasi penegakan hukum, rencananya, empat orang itu akan dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

 Ali Mochtar Ngabalin: Yang Lebih Banyak Difitnah Buzzer Politik Adalah Pemerintah

"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok (Senin) ke Jakarta," kata Komisioner KPK Laode M Syarief, dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019) malam.

Dia menjelaskan, sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka pihak komisi anti-rasuah itu akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan itu.

"Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan," ujarnya.

 Mantan Ketua Baleg DPR Ini Meyakini Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Hentikan Korupsi

Rencananya, status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan akan disampaikan ke publik melalui sesi konferensi pers di KPK, Senin hari ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved