Soal Regulasi IMEI, Lebih Baik Sibina Diaudit Terlebih Dahulu
Sibina bakal menjadi sistem yang menampung dan melakukan autentifikasi kode International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Pembatasan akses dilakukan oleh EIR itu," kata Janu seperti dikutip Kontan, Kamis (3/10/2019).
Saat ini Kemenperin sedang mempelajari fungsi EIR dan sedang banyak mencari informasi ke berbagai perusahaan solusi.
Besok, Kemenperin juga merencanakan pertemuan dengan ATSI untuk membahas soal EIR.
Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan, bisa saja pembatasan akses telekomunikasi dilakukan tanpa EIR dengan melibatkan operator.
"Pembatasan permukaan jadi akses ponsel layanan operator tidak bisa dilakukan," katanya.
Bedanya dengan pembatasan operator dengan dengan EIR, kata Agung, EIR melakukan pembatasan secara menyeluruh pada akses ponsel itu langsung pada ponselnya.
Jadi digunakan di mana pun, ponsel itu akan kehilangan fungsi utamanya, yakni telekomunikasi.
Agung mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal pembatasan itu.
Ia mengatakan, YLKI setuju adanya aturan itu asal tidak merugikan konsumen.
Dalam praktiknya, nanti pembatasan hanya dilakukan pada ponsel ilegal yang terdistribusi setelah aturan ditetapkan.
Artinya, ponsel ilegal yang sebelumnya sudah terlanjur dibeli konsumen, tetap bisa dioperasikan secara biasa.
• Ini 5 Jam dengan Harga Termahal, Ada yang Dibuat Selama 45 Tahun
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Soal sistem autentifikasi IMEI, pengamat: Sebaiknya Sibina diaudit dulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-nomor-imei-dan-nomor-sertifikat-postel-di-label-kotak-ponsel.jpg)