Soal Regulasi IMEI, Lebih Baik Sibina Diaudit Terlebih Dahulu
Sibina bakal menjadi sistem yang menampung dan melakukan autentifikasi kode International Mobile Equipment Identity (IMEI).
WARTA KOTA, PALMERAH--- Sibina bakal menjadi sistem yang menampung dan melakukan autentifikasi kode International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT), Heru Sutadi, mengatakan, sebaiknya Sibina dilakukan audit lebih mendalam.
"Jangan bicara seolah aman. Sebab nanti ketika sistem jalan tapi ternyata tidak aman yang dirugikan masyarakat," kata Heru kepada Kontan, kemarin.
Audit, kata Heru, bisa melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau ke Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Perusahaan profesional independen juga bisa dilibatkan.
• Gemar Makan di Restoran All You Can Eat? Ini Ada 5 Trik Makan di Tempat Itu
Tapi sejatinya, Heru tidak setuju jika pencegahan ponsel ilegal dilakukan oleh operator karena seharusnya dilakukan oleh Bea Cukai.
Jadi, bagi Heru wajar jika operator keberatan diminta untuk mengadakan perangkat pembatas akses bagi ponsel ilegal.
"Saya juga enggak setuju pemblokiran dilakukan ketika sudah di tangan konsumen," katanya.
Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan Sibina juga diusulkan agar dilakukan pengecekan oleh tim ahli sebelum nanti sepenuhnya diimplementasikan.
"Tujuannya untuk mencari blind spot atau titik hitam kelemahan Sibina," katanya.
Terungkap
Equipment Identity Register (EIR) jadi alat yang kini diperbincangkan untuk implementasi kontrol ponsel ilegal lewat IMEI.
EIR merupakan perangkat yang memungkinkan pembatasan akses telekomunikasi langsung pada ponsel itu.
Hanya saja, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak mau jika EIR dibebankan ke operator telekomunikasi karena harganya yang mahal.
Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan, sistem Sibina yang menampung data IMEI yang akan dikoleksi setelah aturan diimplementasikan bakal percuma tanpa EIR itu.
• 6 Game Lawas yang Sempat Populer, Mungkin Anda Pernah Memainkannya
"Pembatasan akses dilakukan oleh EIR itu," kata Janu seperti dikutip Kontan, Kamis (3/10/2019).
Saat ini Kemenperin sedang mempelajari fungsi EIR dan sedang banyak mencari informasi ke berbagai perusahaan solusi.
Besok, Kemenperin juga merencanakan pertemuan dengan ATSI untuk membahas soal EIR.
Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan, bisa saja pembatasan akses telekomunikasi dilakukan tanpa EIR dengan melibatkan operator.
"Pembatasan permukaan jadi akses ponsel layanan operator tidak bisa dilakukan," katanya.
Bedanya dengan pembatasan operator dengan dengan EIR, kata Agung, EIR melakukan pembatasan secara menyeluruh pada akses ponsel itu langsung pada ponselnya.
Jadi digunakan di mana pun, ponsel itu akan kehilangan fungsi utamanya, yakni telekomunikasi.
Agung mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal pembatasan itu.
Ia mengatakan, YLKI setuju adanya aturan itu asal tidak merugikan konsumen.
Dalam praktiknya, nanti pembatasan hanya dilakukan pada ponsel ilegal yang terdistribusi setelah aturan ditetapkan.
Artinya, ponsel ilegal yang sebelumnya sudah terlanjur dibeli konsumen, tetap bisa dioperasikan secara biasa.
• Ini 5 Jam dengan Harga Termahal, Ada yang Dibuat Selama 45 Tahun
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Soal sistem autentifikasi IMEI, pengamat: Sebaiknya Sibina diaudit dulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-nomor-imei-dan-nomor-sertifikat-postel-di-label-kotak-ponsel.jpg)