Otomotif

Sebelum Tambah Mobil atau Motor, Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Ini

Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

Istimewa
ILUSTRASI Pajak progresif 

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Jumlah yang didapat di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pertimbangan tambah kendaraan

Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya bahwa salah satu pertimbangan untuk memiliki kendaraan kedua atau seterusnya adalah PAJAK Progresif. 

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.

Misalnya saja, Anda punya mobil dua unit, dan mobil kedua menggunakan nama atau alamat yang sama seperti pada mobil pertama. Maka, otomatis kena pajak progresif.

 Muncul di Media Sosial, SUV Esemka Garuda 1 Mulai Menggoda Konsumen, Kapan Mengaspal?

 Esemka Garuda 1 Bakal Tantang Deretan SUV Sekelas Wuling Almaz, Ini Bocoran Spesifikasinya

 Masuk di Daftar NJKB, Harga SUV Esemka Garuda 1 Dibanderol Rp 200 Jutaan

Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif.

Melalui akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, BPRD Jakarta mengingatkan tentang tarif pajak progresif pengenaan pajak kendaraan bermotor. 

Seperti yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Faisal Syafruddin, Ketua BPRD DKI Jakarta pernah mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan bisa beralih menggunakan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ucap Faisal beberapa waktu lalu di Jakarta.

Tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar dua persen. Lalu, untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Tarif tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved