Otomotif
Sebelum Tambah Mobil atau Motor, Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Ini
Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).
UNTUK orang yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan.
Tarifnya berbeda-beda di setiap wilayah dan setiap bertambahnya kendaraan, akan bertambah juga tarifnya.
Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).
Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.
Di Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
• Ini Daftar Harga Mobil Murah LCGC Oktober 2019, Rata-rata Naik karena Kenaikan Pajak Bea Balik Nama
• Pajak Progresif, Salah Satu Pertimbangan Tambah Kendaraan, Ini Tarifnya untuk Warga DKI Jakarta
• Biar Ngga Kena Pajak Progresif, Blokir STNK setelah Jual Mobil atau Motor, Ini Cara dan Syaratnya
Sementara untuk Jawa Barat, aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Untuk Jakarta, tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Sedangkan di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen.
Lalu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.
Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.
• Daftar Harga MPV Murah Oktober 2019, Ertiga dan All New Nissan Livina Termurah Tembus Rp 200 Juta
• Ketua DPR RI Puan Maharani Punya VW Karmann Ghia, Ini Harga Pasarannya
• Punya Koleksi Mobil Klasik VW Karmann Ghia, Puan Maharani Warisi Hobi Bung Karno
Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda empat dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu).
Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.
Lalu bagaiman cara menghitung pajak progresif?
Jika, NJKB suatu kendaraan nilainya Rp 10 juta. Maka, Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah Rp 200.000.