Otomotif

Sebelum Tambah Mobil atau Motor, Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Ini

Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

Istimewa
ILUSTRASI Pajak progresif 

UNTUK orang yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor, akan dikenakan pajak progresif kendaraan.

Tarifnya berbeda-beda di setiap wilayah dan setiap bertambahnya kendaraan, akan bertambah juga tarifnya.

Pajak progresif sudah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Acuannya sendiri dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

Jadi, meskipun beda nama pemilik, tapi jika masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif.

Di Jakarta, aturan tentang pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Ini Daftar Harga Mobil Murah LCGC Oktober 2019, Rata-rata Naik karena Kenaikan Pajak Bea Balik Nama

Pajak Progresif, Salah Satu Pertimbangan Tambah Kendaraan, Ini Tarifnya untuk Warga DKI Jakarta

Biar Ngga Kena Pajak Progresif, Blokir STNK setelah Jual Mobil atau Motor, Ini Cara dan Syaratnya

Sementara untuk Jawa Barat, aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Untuk Jakarta, tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Sedangkan di Jawa Barat, mulai dari 1,75 persen.

Lalu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.

Daftar Harga MPV Murah Oktober 2019, Ertiga dan All New Nissan Livina Termurah Tembus Rp 200 Juta

Ketua DPR RI Puan Maharani Punya VW Karmann Ghia, Ini Harga Pasarannya

Punya Koleksi Mobil Klasik VW Karmann Ghia, Puan Maharani Warisi Hobi Bung Karno

Mengutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda empat dan roda dua, koefisien dihitung 1 (satu).

Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.

Lalu bagaiman cara menghitung pajak progresif?

Jika, NJKB suatu kendaraan nilainya Rp 10 juta. Maka, Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah Rp 200.000.

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Jumlah yang didapat di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pertimbangan tambah kendaraan

Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya bahwa salah satu pertimbangan untuk memiliki kendaraan kedua atau seterusnya adalah PAJAK Progresif. 

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.

Misalnya saja, Anda punya mobil dua unit, dan mobil kedua menggunakan nama atau alamat yang sama seperti pada mobil pertama. Maka, otomatis kena pajak progresif.

 Muncul di Media Sosial, SUV Esemka Garuda 1 Mulai Menggoda Konsumen, Kapan Mengaspal?

 Esemka Garuda 1 Bakal Tantang Deretan SUV Sekelas Wuling Almaz, Ini Bocoran Spesifikasinya

 Masuk di Daftar NJKB, Harga SUV Esemka Garuda 1 Dibanderol Rp 200 Jutaan

Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif.

Melalui akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, BPRD Jakarta mengingatkan tentang tarif pajak progresif pengenaan pajak kendaraan bermotor. 

Seperti yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Faisal Syafruddin, Ketua BPRD DKI Jakarta pernah mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan bisa beralih menggunakan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ucap Faisal beberapa waktu lalu di Jakarta.

Tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar dua persen. Lalu, untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya naik 0,5 persen.

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Tarif tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved