Komentar Aptrindo soal Pencabutan Pengendalian Solar Bersubsidi
Pencabutan pendalian solar bersubsidi itu sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Aptrindo kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas.
"Kalau anggarannya tidak cukup, subsidi dicabut saja, tapi diumumkan secara nasional. Tapi yang terpenting ketersediaan solar di seluruh Indonesia bisa terjamin," katanya.
Kyatmaja mengatakan, kepastian ketersediaan pasokan dan juga besaran harga sangat diperlukan.
Sebab, hal itu acuan dalam menentukan harga dari pengusaha angkutan ke konsumen.
"Angkutan barang itu ada cost strukturnya. harga BBM menjadi acuan di sektor logistik," katanya.
Kyatmaja mengatakan, pencabutan subsidi solar yang menyebabkan ada kenaikan harga sekitar Rp 2.000 per liter, lebih positif bagi pengusaha ketimbang harus membeli BBM jenis non-subsidi lain yang harganya lebih mahal.
"Harga solar subsidi Rp 5.150, di subsidi Rp 2.000, jadi kalau tak subsidi Rp 7.150. Sekarang kalau misalnya disuruh konsumsi pertamina dex harganya Rp 11.600," kata Kyatmaja.
• Gemar Makan di Restoran All You Can Eat? Ini Ada 5 Trik Makan di Tempat Itu
Sebagai informasi, Dalam Surat bernomor 4487.E/Ka BPH/2019 yang diteken oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa pada 30 September 2019 tersebut, disebutkan bahwa pencabutan pengendalian kuota solar subsidi dimaksudkan untuk menjaga stabilitas di masyarakat.
Menurut Komite BPH Migas Henry Ahmad, hal itu dilakukan lantaran pengendalian kuota jenis BBM tertentu yang dalam hal ini jenis solar bersubsidi, belum berjalan efektif.
Henry mengatakan, Pertamina masih belum sanggup untuk mengimplementasikan pengendalian kuota solar bersubsidi di lapangan terhadap masyarakat yang berhak.
Henry mencontohkan, dalam surat edaran sebelumnya, BPH resmi melarang kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam untuk menggunakan JBT jenis minyak solar.
Namun, Henry bilang persepsi terkait dengan jenis kendaraan yang dilarang ini tidak sama di setiap SPBU.
"Nah itu bagaimana memastikannya? Pertamina tak siap di lapangan. Ada ketidaksamaan persepsi dari SPBU, jadi belum efektif. Jadi kami cabut agar tak terjadi kericuhan," katanya ke Kontan.
Sebagai informasi, per 1 Agustus 2019, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran untuk mengendalikan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar untuk mengantisipasi over kuota.
• Ini 5 Jam dengan Harga Termahal, Ada yang Dibuat Selama 45 Tahun
Asal tahu saja, kuota JBT minyak solar tahun 2019 ini dipatok 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 15,58 juta KL.
Sementara itu, realisasi penyaluran JBT jenis solar dari Januari hingga 25 September 2019 sebesar 11,66 juta KL atau sebesar 80,46 persen dari kuota yang disiapkan.