Komentar Aptrindo soal Pencabutan Pengendalian Solar Bersubsidi
Pencabutan pendalian solar bersubsidi itu sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Aptrindo kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencabut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Tahun 2019.
Keputusan tersebut mencabut Surat Edaran untuk mengendalikan kuota JBT jenis minyak solar bersubsidi yang diberlakukan oleh BPH Migas per 1 Agustus 2019.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Menurut Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman, pencabutan pendalian solar bersubsidi itu sejalan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Aptrindo kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas.
"Kami menyambut baik, itu seperti tuntutan kami. Karena sangat menyulitkan kelangkaan solar dan pembatasan konsumsi," kata Kyatmaja seperti dikutip Kontan kemarin.
Kyatmaja mengatakan, pengusaha truk dirugikan jika pembatasan kuota solar subsidi terus diberlakukan.
Sebab, ketersediaan solar di beberapa daerah menjadi terbatas dan terjadi antrean yang merugikan bagi sektor usaha pengangkutan.
Setelah pembatasan itu dicabut, kata Kyatmaja, antrean sudah berkurang.
"Sudah mendingan sekarang tidak antre, dan kami diperbolehkan untuk mengisi kembali solar bersubsidi. Walaupun di sebagian daerah masih ada kendala masalah komunikasi yang sepertinya belum sampai," kata Kyatmaja.
• 6 Game Lawas yang Sempat Populer, Mungkin Anda Pernah Memainkannya
Kyatmaja mengatakan, angkutan berbasis truk menjadi salah satu konsumen solar bersubsidi terbesar.
Solar subsidi pun memegang porsi yang dominan dalam komponen pembentukan biaya di bisnis angkutan berbasis truk, yakni mencapai 30 persen-40 persen.
"Kalau secara komponen biaya solar subsidi berada di 30 persen-40 persen, tergantung berat muatan," katanya.
Oleh sebab itu, pada 23 September 2019, Aptrindo mengajukan tuntutan kepada Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mencabut Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 karena dinilai menimbulkan kekacuaan dan ketidak adilan dalam pendistribusian solar bersubsidi.
Bahkan, dalam tuntutan tersebut, Kyatmaja mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika subsidi solar dicabut dan ada penyesuaian harga menjadi Rp 7.150 per liter.
Terkait hal ini, asal tahu saja, subsidi minyak solar pada tahun ini dianggarkan sebesar Rp 2.000 per liter.