IPB Skors Dosennya yang Jadi Tersangka Penyimpanan Bom Molotov, Dikenal Sebagai Motivator

IPB memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen, karena menjadi tersangka penyimpan bom motov untuk aksi Mujahid 212.

TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria 

INSTITUT Pertanian Bogor (IPB) memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen, karena menjadi tersangka penyimpan bom motov untuk aksi Mujahid 212.

Rektor IPB Arif Satria mengatakan, saat ini IPB menunggu surat keterangan resmi penahanan Abdul Basith, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Surat itu sebagai dasar untuk menjalankan aturan."

Pelajar Dijanjikan Bayaran Rp 40 Ribu Agar Mau Ikut Demonstrasi Ricuh di Depan DPR

"PNS yang sudah secara resmi sebagai tersangka akan diberhentikan sementara," tutur Arif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, IPB tidak bisa langsung memecat Abdul Basith meski sudah menjadi tersangka.

Karena, dalam aturannya harus menunggu keputusan final dari pengadilan.

Lima Pelari Lanjutkan Misi Kebaikan untuk Anak-anak Aceh

"Jadi sekarang diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat (terpidana)," ucap Arif.

Arif Satria tidak menyangka Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, terkait penyimpanan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

Menurutnya, Abdul Basith selama menjadi dosen di IPB sehari-harinya berperilaku baik dan dikenal suka menolong.

Sejumlah Perusuh di Sekitar Kawasan DPR Positif Pakai Narkoba

"Kemudian aktif sebagai motivator dan sangat menginspirasi."

"Memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," papar Arif.

Arif melihat, Abdul Basith tidak memiliki kegiatan yang terindikasi radikalisme di kampus, ataupun terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.

Mahasiswa Al Azhar yang Sempat Kritis Belum Bisa Mengingat Penganiayaan yang Dialaminya

"Orang tidak duga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya."

"Saya kira nanti kuasa hukum dan polisi yang akan menjelaskan, karena sudah masuk materi hukum," paparnya.

Arif pun mengaku tidak mengetahui kegiatan Abdul Basith di luar kampus, termasuk memiliki usaha lampu minyak jarak.

Ini Isi Sumpah Anggota DPR: Mengutamakan Bangsa dan Negara Daripada Kepentingan Pribadi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved