Revisi UU KPK
Masih Bingung dengan UU 30/2002 Hasil Revisi, Alexander Marwata Bilang Pimpinan KPK Seolah Ada 10
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku masih bingung dengan isi UU 30/2002 hasil revisi.
Hasil penyadapan juga diatur dalam revisi UU KPK, pasal 12 C.
Penyadapan harus dilakukan paling lama 6 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik.
Penyadapan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 6 bulan.
• Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden
"Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."
"Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," begitu bunyi ayat 4.
Berdasarkan aturan yang ada sekarang, penyidik juga juga wajib melaporkan penyadapan secara berkala kepada pimpinan KPK.
• Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!
Apabila kasus telah rampung, hasil penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan pengawas.
"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas."
"Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan."
• KPK Kini Jadi Lembaga Eksekutif, Pegawainya Bersatus Aparatur Sipil Negara
Kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin penyadapan dipertegas dalam Revisi UU KPK pasal 37 b ayat 1 mengenai tugas Dewan pengawas.
"Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan," begitu bunyi pasal tersebut.
Sebelum revisi, penyadapan yang dilakukan KPK hanya diatur dalam satu pasal, yakni pasal 12 ayat 1.
"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan." (Fitri Wulandari)