Artis

Hari Ini Sidang Gugatan Perdata Manajemen Artis Terhadap Baim Wong dan Lucky Perdana Dilanjutkan

Perkara tersebut membuat Astrid, Chief Executive Officer PT Mahakarya Mitra Indonesia, begitu kecewa pada Baim Wong dan Lucky Perdana.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Baim Wong 

Sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan dua bintang sinetron ternama, Baim Wong (38) dan Lucky Perdana (33), dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat.

Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (2/10/2019) siang.

Sidang perdana yang digelar pada 28 Agustus lalu ditunda majelis hakim setelah Baim Wong dan Lucky Perdana sebagai pihak tergugat sama-sama tidak hadir ke ruang sidang.

Baim Wong disela press screening film Bebas di Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Baim Wong disela press screening film Bebas di Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Perkara tersebut membuat Astrid, Chief Executive Officer PT Mahakarya Mitra Indonesia, begitu kecewa pada Baim Wong dan Lucky Perdana.

Salah satu usaha yang dikelola perusahaan yang dipimpin Astrid tersebut adalah manajemen artis bernama QQ Production.

Dari Astrid pula, Baim Wong dan Lucky Perdana banyak mendapatkan tawaran pekerjaan, terutama syuting sinetron dan flm.

Tak Datang ke Polda Metro Jaya, Baim Wong Mengaku Tidak Mengetahui Ada Panggilan Polisi

Alasan Baim Wong Selalu Hindari Pertanyaan Soal Tuduhan Wanprestasi dari Manajemen Artis

Namun, kebaikan Astrid tersebut justru dibalas dengan ketidakjujuran Baim Wong dan Lucky Perdana. Hubungan baik itu bubar setelah berujung pada persoalan hukum.

Selain gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Astrid juga mengadukan Baim Wong dan Lucky Perdana ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.

Saat ini kasus itu masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Baim Wong saat ditemui di Jalan Perjuangan no.9, Komplek Harapan Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Baim Wong saat ditemui di Jalan Perjuangan no.9, Komplek Harapan Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019). (Luthfi Khairul Fikri)

Astrid menggugat Baim Wong, Lucky Perdana dan pejabat notaris bernama Andreas ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar.

"Dari awal kasus ini, Baim Wong selalu menyepelekan. Saya kecewa dia tidak datang ke sidang, seharusnya dia datang," kata Astrid ditemani Didit Wijayanto, kuasa hukumnya, dan pesinetron lawas Krisna Mukti (50), setelah sidang pertama ditunda.

Kekecewaan Astrid memuncak setelah mendapati Lucky Perdana juga tidak muncul di ruang sidang.

Didugat Rp100 Miliar, Baim Wong Pastikan Bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan Klarifikasi dari Polisi

Baim Wong Heran Atas Pelaporan Terhadap Dirinya dari Manajemen Artis

Lucky Perdana yang semula tidak dikenal hingga kemudian populer di industri sinetron itu diklaim dibesarkan Astrid.

"Ternyata semuanya nothing. Mereka (Baim Wong dan Lucky Perdana) nggak datang dan melecehkan panggilan sidang ini. Saya kecewa," jelas Astrid.

Di gugatan perdatanya itu Astrid menggugat Baim Wong dan Lucky Perdana secara material senilai Rp 2 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved