Artis

Tak Datang ke Polda Metro Jaya, Baim Wong Mengaku Tidak Mengetahui Ada Panggilan Polisi

Baim Wong mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui tentang ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya.

Warta Kota/luthfikhairul fikri
Baim Wong 

Aktor Baim Wong mendapat surat panggilan dari polisi terkait kasus dugaan penipuan atas laporan manajemen artis QQ Production.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan, pemanggilan aktor Baim Wong tersebut ke Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 "Iya (harusnya hari ini pemeriksaan)," ujar Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Senin (23/9/2019).

Namun, pemanggilan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu hingga pukul 15.00 WIB, Baim Wong tidak juga datang.

"Belum datang (Baim Wong)," ujar Argo lagi.

Jessica Iskandar Bakal Kenakan Kebaya Pengantin Rancangan Anne Avantie Saat Hari Istimewa

Bebby Fey Tak Laporkan Kasus Dugaan Pelecehan, Dinar Candy Justru Bela Youtuber

Dihubungi terpisah, Baim Wong mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui  tentang ada pemanggilan dari polisi.

"Saya enggak tahu ya (ada panggilan pemeriksaan) saya sedang meeting. Sudah ya," kata Baim Wong.

Sebelumnya, pihak manajemen artis QQ Production melaporkan Baim dan Lucky ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.

Laporan polisi itu bernomor LP/2688/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2019.

Dalam laporan itu Baim Wong dan aktor lainnya yakni Lucky Perdana disebut merugikan secara imateril dan materil sebesar Rp 100 juta.

Baim dan Lucky disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyebab Nyeri Tumit Setelah Berlari, Begini Cara Perawatan dan Pencegahan Nyeri Tumit

Usia Muda Jadi Sasaran Serangan Jantung, Kenali Tahapan Gejala Serangan Jantung

Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap telah melanggar kesepakatan berkait kerja sama dengan QQ Production, manajemen artis.

Laporan tersebut diajukan setelah keduanya tak hadir setelah dilayangkan somasi sebanyak tiga kali oleh pihak QQ Production selaku terlapor.

Urusan ke pihak berwajib itu sebagai  imbas setelah yang bersangkutan ingkar terhadap kesepakatan atau perjanjian.

Kesepakatan itu berupa pencalonan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari salah satu partai yang akan memberikan uang pengganti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved