KPK

Alasan Jusuf Kalla Tegas Menolak Perppu untuk UU KPK yang sudah Disepakati Pemerintah dan DPR

Jusuf Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) 

Meski ada banyak tekanan kepada pemerintah, Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla menyatakan, Perppu tidak bisa diterbitkan untuk UU KPK yang telah direvisi.

Karena itu, semua pihak yang menolaknya harus mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah alasan diungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Jusuf Kalla menyatakan, dia menolak wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Wakil Presiden RI, M Jusuf Kalla
Wakil Presiden RI, M Jusuf Kalla (Kompas.com)

Hal itu disampaikan Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kalla.

"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat."

"Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar dia.

Jusuf Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.

Sebab, revisi UU KPK dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.

"Karena, baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik."

"Kan, tidak bagus."

"Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemetintah kalau baru teken berlaku, kemudian, kita tarik."

"Logikanya di mana?" kata Jusuf Kalla.

Habib Aboe Bakar Al Habsyi Ungkap Keprihatinan pada Tewasnya Randi Dampak Penembakan

Pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu muncul saat terjadi penolakan besar-besaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved