Minggu, 19 April 2026

Revisi UU KPK

RAPAT Paripurna Cuma Dihadiri 80 Orang, UU KPK Digugat ke MK, Sidang Perdana Digelar Senin Ini

Gugatan UU KPK yang pengesahannya hanya dihidiri 80 anggota DPR digugat ke MK dan sidang perdana digelar hari Senin ini.

Editor: Suprapto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil ini diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Sebab, rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, mereka juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Uji Materi UU KPK di MK Digelar Senin Hari Ini", Penulis : Deti Mega Purnamasari

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved