Jumat, 10 April 2026

Revisi UU KPK

RAPAT Paripurna Cuma Dihadiri 80 Orang, UU KPK Digugat ke MK, Sidang Perdana Digelar Senin Ini

Gugatan UU KPK yang pengesahannya hanya dihidiri 80 anggota DPR digugat ke MK dan sidang perdana digelar hari Senin ini.

Editor: Suprapto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Gugatan UU KPK yang pengesahannya hanya dihidiri 80 anggota DPR digugat ke MK dan sidang perdana digelar hari Senin ini.

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK digugat ke MK atau Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi ( MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang judicial review atau uji materi UU KPK Senin (30//9/2019) ini.

Seperti diketahui, DPR baru saja mengesahkan  revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari setelah disahkan DPR, UU KPK digugat ke MK.

5 Fakta Penggagalan Rencana Chaos Aksi Mujahid 212, Satu Purnawirawan TNI dan Dosen IPB Terlibat?

Sandiaga Uno Disorot Jurnalis Internasional Bertemu Pimpinan Anti Islam dan Imigran

Awalnya, sidang dengan nomor perkara 56/PYU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian UU KPK tersebut, akan digelar pada 9 Oktober 2019.

Namun, dari surat yang diterima pihak penggugat, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipercepat 9 hari atau dimajukan menjadi Senin (30/9/2019) pagi.

"Iya benar sekali (sidang hari ini)," ujar Kuasa Hukum Penggugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) pagi.

Zico mengatakan, dalam uji materi ini ada 18 orang yang menggugat kepada MK.

Sulaiman Hardiman Pensiun Dini dari TNI Sentil Tudingan Soal Polisi Punya Hubungan dengan Penguasa

Dalam sidang perdana ini, penggugat yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang dengan melalui video conference.

"Ya, mereka dari Jogja dan Surabaya (yang ikut video conference)," kata dia.

Meskipun yang resmi menggugat hanya 18 orang, kata Zico, akan tetapi sudah ada sekitar 100 orang yang menyatakan ingin ikut menggugat.

"Untuk saat ini 18 orang (penggugat), tapi yang menyatakan ke saya mau ikut di perbaikan permohonan audah ada sekitar 100 orang. Hanya saja surat kuasa mereka belum saya terima," kata dia.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang MK ini akan menyidangkan beberapa hal materi.

"Sidang pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohin dan hakim memberikan nasehat atas permohonan pemohon," kata dia kepada Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved