UPDATE Demo Mahasiswa Dianggap Sudah Genting, Mahfud MD: Presiden Boleh Keluarkan Perpu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sudah penuhi syarat untuk keluarkan Perpu KPK.
Penulis: Desy Selviany |
Guru besar hukum tata negara Mahfud MD menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal UU KPK sudah bisa diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Mahfud, Perpu UU KPK dianggap sudah memenuhi salah satu syarat yakni soal kegentingan.
“Menurut saya keadaan sekarang ini sudah penuhi syarat dalam keadaan genting dan boleh Presiden keluarkan Perpu,” ungkap Mahfud seperti dikutip Kompas Tv, Minggu (29/9/2019).
Sebab jelas Mahfud, urusan genting merupakan hak subjektif Presiden yang tidak dijelaskan rinci oleh Undang-undang. “Tidak ada di UU genting itu seperti apa, jadi bisa,” kata Mahfud.
Mahfud memprediksi, jika opsi Perpu KPK dipilih oleh Presiden, maka Perpu itu akan dikeluarkan awal Oktober 2019 mendatang.
“Bisa tanggal 1 atau 2 Oktober, tapi terserah Presiden sajalah kitakan gak boleh ikut campur,” jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memiliki alasan terkait prediksi dikeluarkannya Perpu awal Oktober mendatang.
Sebab kata Mahfud, Perpu harus dibicarakan di masa sidang berikutnya, dimana sidang pertama DPR RI yang baru dilantik akan berlangsung awal bulan Oktober.
“Karena menurut UU, Perpu itu dikeluarkan pada masa sidang berikutnya, dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak,” tandas Mahfud.
Isu Perpu KPK mencuat setelah aksi unjuk rasa yang dipelopori mahasiswa berlangsung hampir sepekan.
Demonstrasi bertajuk #Reformasidikorupsi itu satu di antaranya bertujuan untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan oleh KPK.
Jumat lalu Presiden Jokowi buka suara soal opsi Perpu tersebut. Saat mengumpulkan beberapa tokoh bangsa, Jokowi mengatakan sudah membicarakan Perpu KPK.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perpu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.
Berikut syarat-syarat yang dilakukan seorang Presiden untuk mengeluarkan Perpu:
Soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang telah disebutkan dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Dilansir dari Hukum Online.com dalam artikel berjudul Polemik Penolakan Perpu JPSK yang ditulis Yuli Harsono,
subyektivitas Presiden dalam menafsirkan hal ihwal kegentingan yang memaksa, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi.
Persetujuan DPR ini dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak).
Yuli Harsono, menafsirkan suatu kegentingan memaksa itu adalah dari subyektivitas Presiden.
Inilah yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah Perpu oleh Presiden.
Sementara itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK), ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan PERPU, yaitu:
- Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
- Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan