Kasus Narkoba
Ditempel di Tiang Listrik, Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Transaksi Sabu dengan Bandar di Atasnya
Ditempel di Tiang Listrik, Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Transaksi Sabu dengan Bandar di Atasnya
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebelum membekuk HHY alias L, pihaknya membekuk FA di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00. "Rumah FA dan HHY alias L ini tidak jauh, hanya berbeda beberap gang rumah saja di satu kompleks," katanya.
Dari hasil pemeriksaan FA mengaku membeli sabu dari L seharga RP 800.000.
Dari FA disita satu plastik bening berisi sabu sebanyak 0,49 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap FA diketahui ia mendapatkan atau memperoleh sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000," kata Iqbal, Minggu (29/9/2019).
Dari sana kata Iqbal pihaknya membekuk HHY alias L di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT.002 RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
"Pengakuan FA yang membeli sabu dari HHY alias L, diakui juga oleh HHY alias L," kata Iqbal.
Dari tangan HHY disita satu buah HP, dan di dalam laci kamar di dapati 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah cangklong yang didalamnya masih terdapat sisa sabu di lantai kamar, 2 plastik klip ukuran kecil bekas tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah korek api gas hijau.
Dari hasil interogasi tersangka HHY alias L kata Iqbal menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp.2.200.000.
"Kami masih kejar D ini yang memasok sabu ke HHY," katanya.
Dari sana kata Iqbal diketahui HHY mengedarkan sabu dengan menjualnya ke FA. "Tersangka HHY turut mengedarkan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui HHY dan FA positif sabu.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN barang bukti yang disita dari tersangka HHY alaisa L yakni berupa 1 buah Cangklong, didalamnya dipastikan masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram.
Karena perbuatannya kata Iqbal, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.