Kasus Narkoba
Ditempel di Tiang Listrik, Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Transaksi Sabu dengan Bandar di Atasnya
Ditempel di Tiang Listrik, Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Transaksi Sabu dengan Bandar di Atasnya
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Putri politisi Sri Bintang Pamungkas yakni HHL alias Y, dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, polisi membekuk FA yang rumahnya tak jauh dari L. Dari keterangan FA diketahui ia mendapatkan sabu atau membelinya dari L.
"Tersangka HY alias L mengakui hal itu. Ia sendiri mengaku mendapatkan sabu dari D, warga Pondok Aren, Tangerang. D ini sedang kita buru," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Menurut Iqbal, setelah memesan sabu dari D, maka L mengambilnya di tempat yang disepakati setelah L mentransfer sejumlah uang.
"Rersangka HHY alias L mengambil barang berupa sabu dalam plastik bening yang dibungkus tisu warna putih, dan dilakban warna hitam, dengan ditempel di tiang listrik di belakang ruko di daerah Tangerang," kata Iqbal.
Cara itu katanya untuk mengelabui petugas dan agar transaksi sabu antara mereka tidak diketahui siapa pun. "Cara ini agar tak bisa dideteksi petugas," kata Iqbal.
Terakhir kalinya dengan cara itu, kata Iqbal, L mengambil pesanan sabu yakni Sabtu15 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, atau beberapa jam sebelum ia dan FA ditangkap.
Iqbal mengatakan kepada penyidik HHL alias Y mengaku sudah sekitar 2 tahun ini menjadi pengguna aktif sabu.
"Dan selama sekitar setahun belakangan turut serta mengedarkan sabu. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar sabu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Dari hasil penyelidikan tambah Iqbal diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya ke FA.
"Hal ini juga diakui L dan FA, bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Selain itu kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah ia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.
"Ke mana saja ia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.
Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang. "D ini masih kita buru," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).