Kasus Narkoba
Ditempel di Tiang Listrik, Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Transaksi Sabu dengan Bandar di Atasnya
Ditempel di Tiang Listrik, Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Transaksi Sabu dengan Bandar di Atasnya
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Putri politisi Sri Bintang Pamungkas yakni HHL alias Y, dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, polisi membekuk FA yang rumahnya tak jauh dari L. Dari keterangan FA diketahui ia mendapatkan sabu atau membelinya dari L.
"Tersangka HY alias L mengakui hal itu. Ia sendiri mengaku mendapatkan sabu dari D, warga Pondok Aren, Tangerang. D ini sedang kita buru," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Menurut Iqbal, setelah memesan sabu dari D, maka L mengambilnya di tempat yang disepakati setelah L mentransfer sejumlah uang.
"Rersangka HHY alias L mengambil barang berupa sabu dalam plastik bening yang dibungkus tisu warna putih, dan dilakban warna hitam, dengan ditempel di tiang listrik di belakang ruko di daerah Tangerang," kata Iqbal.
Cara itu katanya untuk mengelabui petugas dan agar transaksi sabu antara mereka tidak diketahui siapa pun. "Cara ini agar tak bisa dideteksi petugas," kata Iqbal.
Terakhir kalinya dengan cara itu, kata Iqbal, L mengambil pesanan sabu yakni Sabtu15 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, atau beberapa jam sebelum ia dan FA ditangkap.
Iqbal mengatakan kepada penyidik HHL alias Y mengaku sudah sekitar 2 tahun ini menjadi pengguna aktif sabu.
"Dan selama sekitar setahun belakangan turut serta mengedarkan sabu. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar sabu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Dari hasil penyelidikan tambah Iqbal diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya ke FA.
"Hal ini juga diakui L dan FA, bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Selain itu kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah ia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya.
"Ke mana saja ia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.
Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang. "D ini masih kita buru," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Sebelum membekuk HHY alias L, pihaknya membekuk FA di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00. "Rumah FA dan HHY alias L ini tidak jauh, hanya berbeda beberap gang rumah saja di satu kompleks," katanya.
Dari hasil pemeriksaan FA mengaku membeli sabu dari L seharga RP 800.000.
Dari FA disita satu plastik bening berisi sabu sebanyak 0,49 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap FA diketahui ia mendapatkan atau memperoleh sabu tersebut dari tersangka HHY alais L dengan cara membeli seharga RP 800.000," kata Iqbal, Minggu (29/9/2019).
Dari sana kata Iqbal pihaknya membekuk HHY alias L di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT.002 RW.011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
"Pengakuan FA yang membeli sabu dari HHY alias L, diakui juga oleh HHY alias L," kata Iqbal.
Dari tangan HHY disita satu buah HP, dan di dalam laci kamar di dapati 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah cangklong yang didalamnya masih terdapat sisa sabu di lantai kamar, 2 plastik klip ukuran kecil bekas tempat menyimpan narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 buah korek api gas hijau.
Dari hasil interogasi tersangka HHY alias L kata Iqbal menerangkan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp.2.200.000.
"Kami masih kejar D ini yang memasok sabu ke HHY," katanya.
Dari sana kata Iqbal diketahui HHY mengedarkan sabu dengan menjualnya ke FA. "Tersangka HHY turut mengedarkan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui HHY dan FA positif sabu.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN barang bukti yang disita dari tersangka HHY alaisa L yakni berupa 1 buah Cangklong, didalamnya dipastikan masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram.
Karena perbuatannya kata Iqbal, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda miliaran rupiah.