Ibu Pembunuh Anak Angkat Lakukan Hubungan Terlarang dengan Dua Putra Kandung, Sebut Suami Loyo

YUYU alias SR (39), seorang ibu di Sukabumi, blak-blakan mengaku kerap mengajak dua anak laki-lakinya yang masih remaja, melakukan hubungan intim.

Kompas.com/Budiyanto
Tiga tersangka perkara pemerkosaan dan pembunuhan anak angkat dibawa ke Polres Sukabumi Kota dari Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/2019) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban dibunuh dengan keji.

Hasil autopsi mengungkapkan, korban mengalami luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut, dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban, yaitu Saudari SR, kemudian anaknya, RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

KPI Bakal Tindak Pengelola Infotainment Berkonten Horor dan Mistis, Minta Masyarakat Serahkan Bukti

AKBP Nasriadi menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui telah menyiksa korban sampai meninggal dunia, dengan cara memukul, dan R membantu mencekik korban.

"Pada Hari Minggu itu kejadiannya, adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa."

"Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu."

PERETAS Situs Kemendagri Sudah Bobol 600 Website, Umurnya Baru 21 Tahun, Lulusan SMK

"Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan," terang AKBP Nasriadi.

Lantas, datanglah ibu tiri korban, SR, yang ikut mencekik korban sampai tewas.

"Yang lebih zalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung Si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum."

FAHRI Hamzah Ungkap Pernah Rebut Kursi Fadli Zon di MPR, yang Minta BJ Habibie

"Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," papar Kapolres.

Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81, dan pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," terang AKBP Nasriadi. (Damanhuri)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved