Unjuk Rasa Mahasiswa

Habib Aboe Bakar Al Habsyi Ungkap Keprihatinan pada Tewasnya Randi Dampak Penembakan

Mabes Polri dan Polda diminta memantau dan memastikan bahwa seluruh penanganan aksi massa telah dilakukan sesuai prosedur.

Kompas.com
Eskalasi kekerasan terus meningkat dan korban berjatuhan. 

Selanjutnya, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.

Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar yang diamankan itu ditetapkan tersangka atas penyerangan dan pengerusakan fasilitas umum.

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.

"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.

Suyudi menyebut, para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 214, 406,187 KUHP.

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada 23-25 September berujung rusuh.

Demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). (Rindi Nuris Velarosdela)

Tautan asal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved