Unjuk Rasa Mahasiswa

Polisi Sebut Ananda Badudu Transfer Uang Rp 10 Juta ke Demonstran yang Ditetapkan Tersangka

Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

keterangan, akhirnya dipulangkan tadi," kata Argo.

Argo mengatakan pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi sebagai saksi kepada,

musisi dan eks wartawan, Ananda Badudu.

Klarifikasi kata Argo terkait aliran dana kepada mahasiswa yang berunjuk rasa di

depan gedung DPR Selasa lalu, dan berakhir ricuh.

"Jadi baru diklarifikasi sebatas saksi, soal aliran dana dari keterangan pendemo yang

kita amankan," kata Argo.

Karenanya setelah dimintai klarifikasi dan dirasa cukup, petugas sudah

memperbolehkan Ananda pulang, sekira pukul 10.00 tadi.

"Sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.

Seperti diketahui musisi yang juga pegiat HAM serta eks wartawan, Ananda Badudu

dijemput petugas Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan,

Jumat (27/9/2019) pagi.

Penangkapan itu diungkapkan Ananda melalui akun twitternya @anandabadudu,

Jumat pagi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved