Unjuk Rasa Mahasiswa
Polisi Sebut Ananda Badudu Transfer Uang Rp 10 Juta ke Demonstran yang Ditetapkan Tersangka
Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penjemputan paksa atau penangkapan Ananda Badudu dari rumahnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (27/9/2019) subuh.
Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam
unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan
petugas, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa pendemo itu mengaku menerima transferan dana dari Ananda Badudu
sebesar Rp 10 Juta untuk menggikuti aksi unjuk rasa.
"Awalnya ada massa pendemo yang diamankan dan jadi tersangka karena melawan
petugas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer Rp10 juta dari saksi (Ananda-Red).
Karena itu, akan diklarifikasi ke saksi, dengan dijemput di rumahnya tadi pagi" kata
Argo, Jumat (27/9/2019).
Saat didatangi petugas di rumahnya kata Argo, Ananda bersedia diajak ke Mapolda
Metro Jaya untuk diklarifikasi sebagai saksi.
"Petugas datang ke rumahnya dan melakukan komunikasi, bahwa yang bersangkutan
akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mau. Setelah selesai dimintai