Unjuk Rasa Mahasiswa

Polisi Sebut Ananda Badudu Transfer Uang Rp 10 Juta ke Demonstran yang Ditetapkan Tersangka

Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penjemputan paksa atau penangkapan Ananda Badudu dari rumahnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (27/9/2019) subuh.

Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam

unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan

petugas, Selasa (24/9/2019).

Mahasiswa pendemo itu mengaku menerima transferan dana dari Ananda Badudu

sebesar Rp 10 Juta untuk menggikuti aksi unjuk rasa.

"Awalnya ada massa pendemo yang diamankan dan jadi tersangka karena melawan

petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer Rp10 juta dari saksi (Ananda-Red).

Karena itu, akan diklarifikasi ke saksi, dengan dijemput di rumahnya tadi pagi" kata

Argo, Jumat (27/9/2019).

Saat didatangi petugas di rumahnya kata Argo, Ananda bersedia diajak ke Mapolda

Metro Jaya untuk diklarifikasi sebagai saksi.

"Petugas datang ke rumahnya dan melakukan komunikasi, bahwa yang bersangkutan

akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mau. Setelah selesai dimintai

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved