Sabtu, 2 Mei 2026

Birokrasi

Pemerintah Kota Depok Kaji Wacana Penghapusan IMB

Walikota Depok Mohammad Idris khawatir menghapus IMB akan menimbulkan masalah baru yang justru menghambat pembangunan.

Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Walikota Depok Mohammad Idris Abdul Somad 

Pemerintah Kota Depok akan  mempertimbangkan rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sektor properti.

"Terkait pemutihan IMB ya akan kita wacanakan. Maaf kalau ada kekhawatiran di luar administrasi Negara, perlu dievaluasi," ujar Walikota Depok Mohammad Idris kepada wartawan di Pancoran Mas, Depok, Kamis (26/9/2019).

Idris mengatakan, rencana pemerintah menghapus IMB untuk sektor properti bisa dipahami. 

Ruang Kerja DPRD Depok Kosong, Aktivis Torben Rando: Politisi Busuk Enggak Layak di Parlemen!

Cegah Pelajar Berunjuk Rasa, Polisi Datangkan Guru dan Kepala Sekolah ke Stasiun Depok Baru

Prosedur birokrasi yang panjang dan rumit dalam pengurusan IMB dianggap sebagai salah satu faktor penghambat masuknya investor ke Indonesia.

Akan tetapi, di sisi lain, menghapus keharusan mengurus IMB menurut Idris, bukan tak mungkin akan menimbulkan masalah baru.

Idris mengungkapkan, jangan sampai seperti di daerah lain dengan penghapusan IMB malah menghambat pembangunan.

Generasi Milenial Perlu Investasi, Berikut Referensi Investasi Bagi Milenial

Moeldoko Sebut KPK Bisa Hambat Investasi, Ini Kata Komisi Pemberantasan Korupsi

"Apa yang kami keluhkan sama dengan Kabupaten lain. Tentunya, ini juga akan kami sampaikan ke pusat," ujarnya. 

Sebagai kota yang dekat dengan Ibu Kota Negara, pria yang memimpin Kota Depok sejak Februari 2016 itu mengatakan, Depok masih memiliki banyak sumber lain yang bisa digali.

"Kalau untuk Depok pastinya harus ada IMB sesuai dengan aturan sebagai persyaratan pembangunan. Kalau tidak ada IMB, akan ada banyak bangunan berdiri. Bagaimana nanti pengawasan dan lainnya," ujar Idris.

Ini Langkah Mulai Berinvestasi bagi Milenial

Kenapa Investasi Wine di Indonesia Belum Menarik? Berikut Penjelasannya

Mengganti Undang-undang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil beberapa waktu lalu mengungkapkan tentang keinginannya menghapus IMB saat menghadiri Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti di Jakarta, 18 September 2019.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Omnibus Law.

Perppu tentang Omnibus Law itu akan menggantikan beberapa undang-undang sekaligus yang aturannya dianggap saling tumpang tindih. 

Alat Kelengkapan Dewan Belum Terbentuk, 50 Anggota DPRD Kota Depok Hingga Kini Belum Masuk Kantor

Sejak Dilantik 50 Anggota DPRD Depok Mangkir Tugas tapi Gaji Rp36 Juta per Bulan Tetap Lancar

Menurut Sofyan, IMB telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti, sehingga perlu dihapus.

 "Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan.

Yang perlu dilakukan pemerintah daerah nantinya adalah meningkatkan pengawasan pembangunan agar sesuai dengan rancangan yang diajukan dan telah mendapat persetujuan. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved